Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ada DJ, Kafe di Banjarbaru Diberi SP 1

by matabanua
24 November 2022
in Banjarbaru, Indonesiana
0
D:\2022\November 2022\25 November 2022\2\2\New Folder\Ada DJ, Cafe di Banjarbaru Diberi SP 1.jpg
PETUGAS saat menyambangi sebuah kafe yang diduga melanggar perwali di Kota Banjarbaru.(Foto:mb/ mb/jjr)

BANJARBARU – Beredar video sebuah kafe di Banjarbaru mengadakan acara musik menggunakan Disc Jockey (DJ), Sabtu (19/11).

Akibatnya, kafe tersebut mendapat surat peringatan (SP) 1 dari Pemerintah Kota Banjarbaru, karena dianggap melanggar Perwali No 80 Tahun 2016.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel.jpg

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) sudah memberikan teguran kepada kafe tersebut.

Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru Kurnia Wahyudiana menyampaikan, perihal adanya kafe yang menggelar acara musik dengan mengadakan musik DJ, pihaknya sudah mendatangi kafe yang bersangkutan. “Terpaksa kafe itu kita berikan SP 1 karena melanggar perwali,” ujarnya, Senin (21/11).

Sementara, pemilik salah satu kafe di Banjarbaru yang viral di media sosial itu mengaku pihaknya mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat.

Saat dikonfirmasi ke Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, ia membenarkan pihaknya melalui polsek setempat menerbitkan surat izin keramaian kepada salah satu kafe yang belakangan viral tersebut. “Ada izin, tapi tidak sesuai izin pelaksanaannya,” ujarnya, Rabu (23/11).

Ia menambahkan, Polres Banjarbaru melalui Polsek Banjarbaru Utara selaku penerbit izin keramaian telah memanggil pihak kafe.

“Pihak polsek telah memanggil pihak kafe, dalam pelaksanaan tersebut, izin sesuai dengan yang izin diminta, tapi disalahgunakan izin dari polisi. Jadi oleh Polsek, izin yang diberikan dicabut,” ungkapnya.

Sekadar informasi, pemilik kafe tersebut yang bernama Adit, mengaku pihaknya sudah mengantongi izin keramaian dari kepolisan setempat.

“Ada izin keramaian dari kepolisian, tapi kami bikinnya itu di polsek. Jadi kita habis dari RT, lalu ke kelurahan, baru habis itu ke polsek, dan sudah keluar juga (izin keramaian dari polsek),” katanya Selasa (22/11).

Ia mengaku, selaku pemilik kafe baru mengetahui ada perwali yang melarang adanya musik DJ, setelah selesai berlangsungnya acara.

“Pas izinnya sudah ada, dan selesai acara baru kami mengetahui ada perwali yang tidak mengizinkan musik DJ,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, jika dari awal mengetahui ada perwali yang melarang hal tersebut, maka pihaknya pun jelas tidak akan melaksanakan acara musik dengan DJ.

“Kalau dari awal kami tahu ada perwali mengenai larangan musik DJ itu, kami tidak bakal melaksanakan acara tersebut,” pungkasnya. jjr

 

­

 

Tags: kafe di BanjarbaruKepala Bidang Pariwisata Disporabudpar BanjarbaruKurnia WahyudianaSurat Peringatan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA