BANJARBARU – Beredar video sebuah kafe di Banjarbaru mengadakan acara musik menggunakan Disc Jockey (DJ), Sabtu (19/11).
Akibatnya, kafe tersebut mendapat surat peringatan (SP) 1 dari Pemerintah Kota Banjarbaru, karena dianggap melanggar Perwali No 80 Tahun 2016.
Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) sudah memberikan teguran kepada kafe tersebut.
Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru Kurnia Wahyudiana menyampaikan, perihal adanya kafe yang menggelar acara musik dengan mengadakan musik DJ, pihaknya sudah mendatangi kafe yang bersangkutan. “Terpaksa kafe itu kita berikan SP 1 karena melanggar perwali,” ujarnya, Senin (21/11).
Sementara, pemilik salah satu kafe di Banjarbaru yang viral di media sosial itu mengaku pihaknya mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat.
Saat dikonfirmasi ke Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, ia membenarkan pihaknya melalui polsek setempat menerbitkan surat izin keramaian kepada salah satu kafe yang belakangan viral tersebut. “Ada izin, tapi tidak sesuai izin pelaksanaannya,” ujarnya, Rabu (23/11).
Ia menambahkan, Polres Banjarbaru melalui Polsek Banjarbaru Utara selaku penerbit izin keramaian telah memanggil pihak kafe.
“Pihak polsek telah memanggil pihak kafe, dalam pelaksanaan tersebut, izin sesuai dengan yang izin diminta, tapi disalahgunakan izin dari polisi. Jadi oleh Polsek, izin yang diberikan dicabut,” ungkapnya.
Sekadar informasi, pemilik kafe tersebut yang bernama Adit, mengaku pihaknya sudah mengantongi izin keramaian dari kepolisan setempat.
“Ada izin keramaian dari kepolisian, tapi kami bikinnya itu di polsek. Jadi kita habis dari RT, lalu ke kelurahan, baru habis itu ke polsek, dan sudah keluar juga (izin keramaian dari polsek),” katanya Selasa (22/11).
Ia mengaku, selaku pemilik kafe baru mengetahui ada perwali yang melarang adanya musik DJ, setelah selesai berlangsungnya acara.
“Pas izinnya sudah ada, dan selesai acara baru kami mengetahui ada perwali yang tidak mengizinkan musik DJ,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika dari awal mengetahui ada perwali yang melarang hal tersebut, maka pihaknya pun jelas tidak akan melaksanakan acara musik dengan DJ.
“Kalau dari awal kami tahu ada perwali mengenai larangan musik DJ itu, kami tidak bakal melaksanakan acara tersebut,” pungkasnya. jjr