BANJARMASIN – Keluhan masyarakat terkait kondisi sejumlah ruas jalan di wilayah Banua Anam menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait di Ruang Rapat Komisi III Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Selasa (3/11) sore.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., dengan menghadirkan perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Perhubungan, serta Dinas Bina Marga dari sejumlah kabupaten di wilayah Banua Anam.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai keluhan dan usulan masyarakat mengenai kerusakan jalan dibahas bersama, termasuk ruas-ruas yang membutuhkan penanganan berdasarkan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Mustaqimah mengatakan, RDP ini merupakan bentuk respons Komisi III dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengharapkan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah mereka.
“Hari ini kita sudah melakukan RDP dengan pihak BPJN, Dinas Perhubungan, dan Dinas Bina Marga, khususnya dari beberapa kabupaten di Banua Anam. Ini terkait usulan dan keluhan masyarakat bahwa masih banyak jalan yang mengalami kerusakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masing-masing perwakilan Dinas Bina Marga kabupaten turut menyampaikan titik-titik jalan yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut. Sejumlah usulan tersebut berkaitan dengan ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPJN maupun pemerintah provinsi.
Menurut Mustaqimah, persoalan kerusakan jalan perlu ditangani melalui koordinasi lintas pemerintahan agar setiap usulan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan kebutuhan di lapangan.
“Ada beberapa titik dan ruas jalan yang perlu mendapatkan perbaikan serta perhatian dari BPJN. Nantinya kita akan berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Selain koordinasi, keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam upaya mempercepat penanganan jalan rusak. Karena itu, Komisi III membuka peluang untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait di pemerintah pusat guna memperjuangkan dukungan anggaran tambahan.
“Kalau perlu, nanti kita bersama-sama ke kementerian di pusat untuk mendapatkan bantuan. Apalagi kita mengetahui ada beberapa anggaran yang dipangkas, sehingga kita mencoba meminta dukungan dari pusat agar perbaikan jalan ini bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Terkait rencana pelaksanaan, Mustaqimah menyampaikan bahwa beberapa usulan perbaikan telah disampaikan kepada pihak BPJN dan berpeluang masuk dalam program penanganan tahun anggaran 2027.
Ia menambahkan, realisasi perbaikan nantinya akan mempertimbangkan panjang ruas jalan, kesiapan anggaran, serta waktu pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah usulan diperkirakan dapat diakomodasi melalui anggaran murni 2027.
“Tadi sudah dijelaskan pihak balai bahwa ada beberapa usulan yang telah disampaikan dan akan dilaksanakan pada 2027. Kemungkinan melalui anggaran murni, karena kalau melalui anggaran perubahan, waktunya mungkin tidak mencukupi, tergantung panjang jalan yang akan diperbaiki,” terangnya.
Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Kalsel berharap berbagai usulan dan keluhan masyarakat Banua Anam tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program perbaikan yang terencana.
Komisi III juga berkomitmen untuk terus mengawal koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat agar penanganan jalan rusak dapat dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, kebutuhan infrastruktur masyarakat Banua Anam dapat semakin diperhatikan sesuai skala prioritas dan kemampuan anggaran.rds
