Ummu Arsy (Tinggal di Amuntai)
Kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah Indonesia pada 2026 membawa dampak serius bagi kehidupan masyarakat. Sungai-sungai mulai mengering, suhu udara meningkat, dan hutan yang semestinya menjadi paru-paru kehidupan justru berubah menjadi sumber bencana. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatra, dan Riau menyebabkan kabut asap menyelimuti permukiman. Udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi ancaman bagi kesehatan manusia.
Dampaknya bukan persoalan sepele. Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia yang mengutip data Kementerian Kesehatan RI, per 12 Oktober 2026 tercatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla. Sebanyak 62.400 kasus atau 22,5 persen di antaranya dialami balita berusia 0–5 tahun.
Asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5 dan zat berbahaya lainnya yang dapat memicu ISPA, batuk, sesak napas, serta memperburuk penyakit asma. Anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit paru kronis menjadi kelompok paling rentan. Pemerintah telah mengerahkan 2.106 tenaga medis dan tenaga kesehatan serta mendistribusikan logistik medis ke wilayah terdampak. Langkah ini patut diapresiasi. Namun, muncul pertanyaan mendasar: mengapa masyarakat harus terus menghadapi ancaman serupa setiap musim kemarau? Mengapa penanganan sering kali lebih terlihat setelah bencana terjadi, sementara pencegahan dan penyelesaian akar masalah belum sepenuhnya tuntas?
Penindakan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla menjadi salah satu persoalan penting. CNN Indonesia memberitakan bahwa Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. Keenam perusahaan tersebut juga dikenai sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Sebelumnya, pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada 26 perusahaan sehingga jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif disertai kewajiban pemulihan menjadi 32 perusahaan. Langkah penindakan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah mengendalikan kerusakan lingkungan.
Kapitalisme dan Paradigma Eksploitasi Alam
Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari paradigma pembangunan yang menempatkan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam kerap dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Ketika paradigma ini mendominasi pengelolaan lingkungan, kelestarian alam berisiko ditempatkan di bawah kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Negara memang memiliki regulasi dan kewenangan pengawasan. Namun, tantangan muncul ketika kepentingan publik harus berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar. Apabila pengelolaan sumber daya alam lebih berorientasi pada keuntungan, hutan dan lahan dapat kehilangan fungsi ekologisnya. Akibatnya, masyarakat menghadapi pencemaran udara, krisis air bersih, gangguan kesehatan, bahkan kehilangan sumber penghidupan.
Kritik terhadap kapitalisme bukan berarti menolak pembangunan atau kegiatan ekonomi. Persoalannya adalah ketika aktivitas ekonomi tidak lagi dibatasi oleh tanggung jawab moral, keadilan, dan perlindungan terhadap kehidupan. Apakah keberhasilan negara hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan besarnya investasi? Ataukah keberhasilan sejati juga harus dilihat dari terjaminnya kesehatan rakyat dan terpeliharanya lingkungan bagi generasi mendatang?
Islam Memandang Alam sebagai Amanah
Islam memiliki pandangan mendasar tentang hubungan manusia, alam, dan negara. Manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan kehidupan, bukan mengeksploitasi alam tanpa batas. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat ini menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan. Kerusakan alam akibat keserakahan dan tindakan manusia bukan sekadar persoalan ekologis, melainkan juga persoalan moral dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT.
Islam juga menempatkan negara sebagai pelindung (junnah) sekaligus pengurus (raa’in) rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kewenangan mengatur, melainkan amanah untuk memastikan keselamatan dan kemaslahatan rakyat terpenuhi. Dalam perspektif Islam, negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab perlindungan sumber daya alam sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kepentingan korporasi. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi sarana memperkaya segelintir pihak.
Negara wajib mengelola hutan, lahan gambut, dan sumber air secara bertanggung jawab. Upaya tersebut mencakup pemetaan wilayah rawan kebakaran, pengawasan berkala, teknologi deteksi dini, penyediaan sarana pemadaman, serta pemulihan ekosistem yang rusak. Jika ditemukan pelanggaran, pelakunya harus diproses secara adil dan diberikan sanksi tegas, termasuk sanksi ta’zir dalam sistem pemerintahan Islam sesuai ketentuan syariat.
Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah). Prinsip ini menjadi landasan bahwa segala aktivitas yang membahayakan kehidupan masyarakat harus dicegah. Negara juga wajib menjamin pelayanan kesehatan, pengobatan yang memadai, air bersih, serta perlindungan bagi kelompok rentan yang terdampak karhutla.
Penyelesaian karhutla memerlukan sinergi individu, masyarakat, dan negara. Individu bertakwa memiliki kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah. Masyarakat berperan mengawasi, mengingatkan, dan membangun budaya peduli lingkungan. Sementara itu, negara harus menghadirkan kebijakan yang tegas, adil, dan berpihak pada keselamatan rakyat.
Namun, kesadaran individu dan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab negara. Negara memiliki kewenangan, sumber daya, dan kemampuan untuk membuat kebijakan yang mengikat serta memastikan perlindungan berjalan menyeluruh.
Karhutla semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pengelolaan sumber daya alam dan sistem kehidupan yang diterapkan. Kita perlu keluar dari cara pandang yang menjadikan keuntungan materi sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan. Sebab, pembangunan yang menghasilkan keuntungan ekonomi tetapi mengorbankan kesehatan rakyat dan kelestarian alam sejatinya menyimpan kerugian yang jauh lebih besar.
Islam menawarkan paradigma kehidupan yang menempatkan aturan Allah sebagai pedoman dalam mengelola alam, perekonomian, dan pemerintahan. Bukan hanya membangun kesalehan individu, tetapi juga menghadirkan sistem yang menjamin kemaslahatan bersama.
Sudah saatnya kita bertanya: sampai kapan masyarakat harus menghirup udara beracun setiap kali kemarau datang? Jangan sampai generasi mendatang hanya mewarisi hutan yang rusak, sungai yang mengering, dan lingkungan yang tidak lagi layak dihuni.
Menjaga alam bukan sekadar pilihan, melainkan amanah. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga negara yang mampu melindungi kehidupan rakyatnya dan menjaga bumi sebagai tempat hidup generasi penerus. Sudah saatnya Islam tidak hanya dipahami sebagai pedoman ibadah individual, tetapi juga sebagai landasan membangun kehidupan yang adil, aman, dan membawa rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam bishawab.
