Oleh : Niswah (Pemerhati Sosial)

Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan (detikJabar, 23/09/2026).

Komisi XIII DPR RI menemukan 10 dari 13 bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Temuan tersebut menjadi dasar Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan (Parlementaria, 01/10/2026)

Praktek penyedian fasilitas mewah untuk narapidana elit di lapas sudah jamak terjadi dan menjadi peluang bisnis berbagai pihak. Kejadian bukan hanya kali ini, tetapi dahulu juga pernah terjadi, misalnya 2017 BNN mendapati sel mewah di Lapas I Cipinang (Jakarta). Adanya fasilitas mewah di penjara akan menjadikan penjara tak lagi tempat yang membuat jera pelaku kriminal, karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan, bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba jadi bisnis yang menarik. Dampaknya hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang. Seolah Penegakan hukum dan sanksi tidak tegas dan tidak adil.

Paradigma kapitalisme sekuler yang berlangsung dalam negara telah merusak sendi-sendi penegakan hukum itu sendiri. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler kapitalis. Misalnya ada petugas yang mudah menerima suap dari narapidana, ada napi yang mengaku membayar untuk dapat menempati sel mewah.

Penerapan Syariah Menjadi Penebus Jawabir & Jawazir

Berbeda dengan aturan sanksi/hukuman dalam Islam. Salah satu keistimewaan diberlakukannya hukum syariah Islam memiliki paradigma jawabir dan jawazir. Adanya sanksi tak sekedar membuat jera pelaku kriminal, tapi juga penebusan dosa.

Misalnya, hukum syariah Islam ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal dan ketika kepada mereka diberlakukan hukum syariah, maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai Jawabir.

“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].

Disamping itu, pemberlakukan syariah Islam akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru, inilah yang disebut sebagai Jawazir.

Sebagai contoh, ketika diterapkannya hukum qishash, maka qishash tersebut akan mencegah terjadinya tindakan balas dendam keluarga korban kepada pelaku atau keluarga pelaku.

Allah swt berfirman : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Quran, Surat Al-Baqarah ayat 179]

Pentingnya keimanan dan ketakwaan dalam tiap individu. Dalam pandangan Islam, aparat penegak hukum adalah orang yang memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil. Ketakwaan yang dimiliki oleh individu-individu kaum muslimin akan mendorong seseorang untuk selalu berbuat kebaikan dan ketaatan kepada Allah SWT, dan ketakwaan ini pulalah yang akan menjaga dan menjauhkan  seseorang dari melakukan pelanggaran dan penyimpangan. Tidak akan mudah menerima suap atau aktifitas kejahatan lainnya.

Kaidah syara’ berbunyi “idza kaana syar’u an takun al maslahat – dimana ada syari’ah, disana pasti ada maslahat (kebaikan)”. Firman Allah swt. QS. An Nahl ayat 90, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

QS. Yusuf ayat 40, “… Menetapkan hukum (atau membuat keputusa itu hanyalah hak Allah”.

Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan. Sanksi yang tegas serta hukum yang adil akan menutup celah kongkalingkong terpidana dengan petugas lapas. Wallahu A’lam.