Oleh: Tomy Michael (Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Suatu waktu Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa kemenyan tidak lagi sekadar untuk hal mistis melainkan harus ada pengembangan berupa hilirisasi kemenyan. Kemenyan mengacu KBBI Online diartikan sebagai dupa dari tumbuhan. Selain itu kemenyan juga digunakan dalam praktik keagamaan dan mengharumkan tubuh misalnya dalam wujud parfum. Dewan Ekonomi Nasional mendorong hilirisasi kemenyan di Sumatera Utara sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ekonomi daerah. Dorongan tersebut membuka peluang untuk mengembangkan kemenyan menjadi produk bernilai tambah lebih tinggi. Akan tetapi, hilirisasi tidak boleh berhenti pada gagasan membangun industri atau meningkatkan nilai ekspor. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang menikmati keuntungan dari proses tersebut.

Kemudian mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini mengandung prinsip penting bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak semata-mata ditujukan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi harus diarahkan pada kesejahteraan masyarakat. Dalam kajian hukum tata negara, penguasaan dalam apsal ini bukanlah seutuhnya melainkan ada batas dalam konstitusi yang pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

Dalam pengembangan kemenyan, ketika petani hanya menjual bahan mentah dengan posisi tawar terbatas sementara ketidakmampuan mengelolah kurang maksimal maka distribusi ekonomi menjadi semakin lambat. Apakah ini bagian dari pelanggaran konstitusi? Keberhasilan hilirasi tidak sekadar diukur melalui banyak investasi, produksi yang masif atau besarnya ekspor. Bisa juga melalui terbukanya lapangan kerja lokal dan bagaimana respons masyarakat.

Dalam konsep demikian, negara dapat berperan melalui penyediaan regulasi yang mendukung fasilitas penelitian, penghubung dengan universitas dan negara tujuan ekspor. Contoh faktual dari universitas ketersediaan dan kemudahan perolehan hibah untuk universitas dari negara. Selain itu dunia industri memberikan kerja sama dengan masyarakat terkait pengetahuan lokal kemenyan sehingga inovasi yang muncul tidak akan membuang nilai tradisional dari kemenyan. Hilirisasi kemenyan juga memiliki relevansi bagi pembangunan ekonomi daerah yang bisa didukung oleh kecerdasan buatan dimana akan mewujudkan keragaman dari kemenyan tersebut.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemakmuran rakyat dan kesejahteraan adalah bagian terpisah. Kemakmuran untuk pemenuhan hak asasi manusia dan tindak lanjut negara untuk memenuhinya. Konsep demokrasi ekonomi harus direkonstruksi agar definisinya jelas sehingga ketika perekonomian global berubah-ubah maka perekonomian negara tetap terjaga.

Perekonomian tentu didukung oleh keberlanjutan lingkungan dimana pengembangan kemenyan harus memperhatikan kelestarian pohon, kondisi ekosistem, dan penghidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut. Hilirisasi kemenyan akan menghasilkan lingkaran super dimana semua hal bertemu menjadi satu. Potensi lokal berbaur dengan industri yang berinovasi, kemudian kekayaan intelektual terbantu dengan kecerdasan buatan hingga konstitusi akan menajdi bagian pokok kemenyan itu sendiri. Kemenyan menunjukkan bahwa komoditas yang berakar pada tradisi masyarakat dapat memiliki relevansi dalam pembangunan ekonomi modern. Kemenyan tidak sekadar membicarakan hubungan manusia dengan Tuhan tetapi juga menjaga kelestarian manusia dengan sekitarnya termasuk bagaimana negara bisa menjaga kemenyan agar tetap harum.

Dengan demikian, hilirisasi bukan semata-mata persoalan mengubah bahan mentah menjadi produk bernilai tinggi. Hilirisasi juga merupakan kesempatan untuk menerjemahkan tujuan konstitusi ke dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Sebab, keberhasilan pengelolaan kekayaan alam pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh nilai produk yang dihasilkan, tetapi juga oleh manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.