JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menakr) Yassierli mengungkapkan kelanjutan pembahasan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2027. Menurutnya, pembahasan UMP tahun depan masih akan dilakukan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, meskipun belum memberikan perincian.
“Nanti akan dibahas dulu di LKS Tripnas, kemudian masuk ke Depenas. Poin-poinnya kita mengikuti ke undang-undang yang baru,” kata Yassierli usai Rakernas KEK di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Dia melanjutkan, pembahasan tersebut mengacu pada berbagai amanat UU Pelindungan Ketenagakerjaan atas ketentuan pengupahan, seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam perumusan kenaikan upah hingga metodologi survei KHL Yassierli lantas menjelaskan bahwa Kemnaker telah mengantongi data KHL untuk masing-masing provinsi pada tahun lalu, dan menargetkan data KHL dapat diperluas hingga tingkat kabupaten/kota.
Dengan demikian, penetapan UMP 2027 akan dilakukan oleh masing-masing gubernur berdasarkan usulan Dewan Pengupahan tingkat provinsi. “Nanti kan itu [ditetapkan] gubernur sesuai dengan masukan dari Depeprov,” ujarnya.
Yassierli mengatakan usulan kenaikan upah dari buruh akan menjadi salah satu masukan yang dikaji oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah sebelum penetapan UMP 2027.
Dia menegaskan besaran akhir UMP bukan ditentukan langsung oleh kementerian, melainkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Daerah.
“Itu kan satu masukan dari buruh, nanti tentu dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah,” jelas Yassierli.
Sebelumnya, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum 2027 berada pada kisaran 7,5% hingga 9,5%, berdasarkan kondisi inflasi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan bahwa penentuan UMP maupun upah minimum ektoral (UMS) semestinya masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025. “Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal dalam konferensi pers.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.
Mereka juga menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal penetapan upah di daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah (P) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formula penyesuaian upah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5-0,9.
KHL tetap menjadi pertimbangan dalam penetapan upah minimum meski tidak dihitung secara langsung dalam formula penyesuaiannya. bisn/mb06
