KPK Bisa Lakukan Jemput Paksa di Bandara
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pergi ke luar negeri (LN) tanpa izin dari Presiden Prabowo.
Nusron disebutnya berangkat ke luar negeri pada pekan lalu dan mangkir untuk kedua kalinya dari pemeriksaan KPK di kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya.
“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu,” kata Boyamin dalam keterangan video, Senin (19/10), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Menurutnya, perjalanan Nusron di Malaysia akan berakhir pada hari Senin. Ia menyatakan Nusron akan pulang ke Indonesia melalui Singapura atau Malaysia. Ia menyebut jika ingin menjemput paksa Nusron, KPK bisa menunggu Nusron di bandara pada hari Senin atau Selasa.
“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” katanya.
Menurutnya, perjalanan Nusron ke luar negeri tidak untuk menghadiri agenda penting. Apalagi, kata dia, pada Jumat (16/10), ada agenda di Indonesia yang lebih penting yakni rapat kabinet.
“Perjalanan dinasnya di Johor Baru, Malaysia, saya melihatnya itu tidak urgen. Karena setahu saya hanya jalan-jalan yang tidak ada protokolernya. Bisa saja Nusron Wahid mengatakan, ‘Oh, untuk ATR, untuk BPN, mengurusi tata ruang,’ karena memang di Johor Baru ada perumahan elit besar yang mangkrak misalnya. Tapi itu tidak urgen sekali,” katanya.
“Saat hari Ahad Nusron ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI,” tuturnya.
Menurut Boyamin, sedianya seorang menteri harus mendapatkan izin dari Presiden jika bepergian ke luar negeri untuk dinas atau bukan.
Dalam kasus ini, ia mengaku ragu apabila Nusron memilki izin dari Presiden untuk melakukan perjalanan tersebut.
“Apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita. Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” jelasnya.
Boyamin berpendapat KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa Nusron karena sudah mangkir panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
“Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput,” ucap Boyamin.
Adapun KPK juga telah menerima informasi perihal keberadaan Nusron di Malaysia. KPK tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/10).
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan belum mau berkomentar banyak terkait izin perjalanan Nusron ke luar negeri.
“Nanti, saya belum, belum, baru selesai rapat. Belum dapat ini, kabar. Nanti saya ini ya,” kata Syahganda singkat. web
