JAKARTA – Penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi mencuat seiring dengan dugaan korupsi penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kasus itu tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada lima orang tersangka yang ditetapkan. Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Bima adalah adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dalam perkara tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atah vendor terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026 total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.

Taufik mengatakan, pengadaan itu bersumber dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di Tanah Air.

Mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa NTT beberapa waktu lalu.

“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap,” katanya.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan saat bencana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Lalu ayat (2) berbunyi:

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada bagian penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor, dijelaskan yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sementara itu, dalam kasus di BNPB, KPK mengungkap alasan tidak menjerat para tersangka dengan pasal ancaman pidana mati.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pasal itu tidak diterapkan karena keterbatasan waktu untuk menetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).

“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik, Jumat (16/10).

Taufiq menjelaskan dalam KUHAP terbaru dijelaskan penyidik harus segera menetapkan tersangka ketika melakukan penyelidikan tertutup yang berujung tertangkap tangan.

Situasi itu, menurut dia yang menurut dia, membuat membuat penyidik tidak menerapkan pasal tersebut.

“Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ujarnya. web