BANJARMASIN– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi sebagai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan penetapan ini, rekomendasi Pansus menjadi sikap resmi lembaga yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dan instansi terkait.
Pansus menyimpulkan bahwa kelangkaan dan antrean BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan berakar pada lemahnya tata kelola distribusi, bukan semata keterbatasan kuota.
Ketua Pansus, H. M. Syaripuddin, S.E., M.AP., menjelaskan bahwa antrean panjang di SPBU tetap terjadi meskipun realisasi solar tahun 2025 tercatat sekitar 76 persen dari kuota.
“Kuota belum habis, tetapi masyarakat tetap antre. Artinya ada BBM subsidi yang tidak sampai kepada yang berhak. Inilah yang harus dibenahi,” ujarnya di Banjarmasin,Rabu (14/10) sore.
Selama masa kerjanya, Pansus menemukan sejumlah persoalan. Di lapangan terjadi pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, manipulasi barcode, dugaan pengalihan BBM ke kegiatan industri, serta praktik percaloan dan premanisme di sekitar SPBU.
Data realisasi antardaerah juga timpang, dari sekitar 48 persen di Kotabaru hingga 683 persen di Hulu Sungai Utara pada 2024. Selain itu, data penyaluran Pertamina dan data pajak bahan bakar menunjukkan selisih besar yang perlu direkonsiliasi.
Dari sisi pengawasan, tercatat 73 pembinaan SPBU dengan 11 skorsing pasokan. Surat rekomendasi digital XSTAR pun baru diterapkan oleh 9 dari 53 perangkat daerah.
Pansus merumuskan 21 rekomendasi dalam empat klaster, yaitu integrasi data dan sistem, verifikasi dan tata kelola SPBU, penegakan hukum, serta ketepatan sasaran dan tindak lanjut.
Salah satu rekomendasinya adalah pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan solar bersubsidi untuk nelayan di SPBUN Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut.
“Rekomendasi ini sudah menjadi keputusan DPRD, bukan lagi sekadar catatan Pansus. Karena itu, kami meminta Gubernur melalui Satgas segera menyusun rencana aksi yang jelas: siapa penanggung jawabnya, apa tahapannya, dan kapan tenggatnya. Penyimpangan harus ditindak tegas, siapa pun pelakunya, termasuk jika terbukti melibatkan oknum aparat, tentu dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegas Syaripuddin.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan DPRD tidak berhenti dengan berakhirnya masa kerja Pansus.
“Subsidi BBM adalah hak petani, nelayan, sopir angkutan, dan pelaku usaha kecil. Pansus boleh selesai hari ini, tetapi DPRD akan terus mengawal agar hak itu tidak dirampas oleh pihak yang tidak berhak,” katanya.
Pansus juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi melalui hotline atau call center Satgas Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi Provinsi Kalimantan Selatan.rds
