MARABAHAN – Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola), Kalimantan Selatan bersamaTim Raperda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola melakukan Uji Publik Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Senin.
Anggota Komisi Gabungan DPRD Batola Hendri Dyah Estiningrum, selepas rapat mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya melakukan uji publik terkait perubahan peraturan daerah (Perda) Tanaman Pangan Berkelanjutan.
“Ini tahapannya uji publik, setelah itu baru kita ajukan ke perubahan rancangan perdanya,” ujar kader PAN Batola.
Menurut dia, uji publik tersebut merupakan salah satu tahapan-tahapan perda dan setelah finalisasi di undangkan perubahannya.
Untuk rancangan perdanya, jelas dia, pihaknya serahkan ke STIH Sultan Adam karena tim perancang awalnya dari STIH Sultan Adam.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Kadistan) Kabupaten Barito Kuala (Kadistanhor Batola) Dr H Wahyu Wiguna mengatakan, agenda pertemuan pihaknya bersama komisi gabungan DPRD Batola adalah, penyesuaian atau perubahan peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan.
“Dimana terjadi perubahan tata ruang kita Perda No.01/2026, maka kita harus melakukan penyesuaian dari Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” katanya.
Dijelaskannya, tujuan tersebut dari Perda LP2B adalah, untuk melindungi lahan pangan dan di satu sisi melindungi masyarakat.
“Pendekatan-pendekatan dalam perda ini adalah, pendekatan administatif. Jadi dimana terjadi alih fungsi, maka diwajibkan untuk mengembalikan ke fungsi awalnya dan sanksi administratif,” tegasnya.
Jika nanti pendekatan administratif tidak bisa dilaksanakan, ungkapnya, baru dilanjutkan ke tindakan pidana.
Lebih lanjut dia mengemukakan, sawah di Batola ditetapkan BPN tahun 2024 seluas 117.000 hektare.
“Namun dari jumlah itu setelah dilakukan evaluasi Kementerian ATR/BPN ternyata terdapat badan air harus dilakukan penyesuaian dan sekarang masih dilakukan penyesuaian dari Kementerian ATR/BPN dan Kementan untuk mengembalikan sawah.
Sementara, Sekretaris Tim STIH Sultan Adam Dr Muslimah Hayati mengungkapkan, Perda No.03/2024 pihaknya membantu merancang perda tersebut.
“Jadi ketika saat ini ada beberapa perubahan seperti Perda No.01/2026 tentang RTRW dan Undang-Undang terkait pidana dan sebagainya, maka akhirnya berdasarkan konsulidasi, maka perda ini wajib diubah,” tegasnya.
Perubahan tersebut, sambung dia, membantu memperketat agar tidak terjadi alih fungsi lahan karena Batola sebagai lumbung pangan Kalimantan Selatan. ant
