JAKARTA – Rencana penerapan kewajiba sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 menjadi sorotan karena berpotensi menambah beban biaya dan administrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah tekanan daya beli masyarakat.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi Manilet menilai persoalan utama kebijakan jaminan produk halal bukan terletak pada tujuannya, melainkan pada desain pelaksanaan dan mekanisme penegakan aturan yang harus mempertimbangkan kapasitas pelaku usha serta kesiapan lembaga pelaksana.
“Kekhawatiran pelaku UMKM beralasan. Namun, persoalannya bukan pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan pada desain pelaksanaan dan cara penegakan aturannya,” kata Yusuf.
Menurutnya, kehalalan merupakan credence attribute, yakni karakteristik produk yang sulit diverifikasi konsumen secara mandiri, bahkan setelah produk dikonsumsi.
Kondisi tersebut menimbulkan asimetri informasi antara produsen dan konsumen sehingga negara perlu memastikan informasi produk disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yusuf menilai kewajiban halal semestinya dipahami sebagai instrumen keterbukaan informasi, bukan semata-mata kewajiban memiliki dokumen sertifikat. Produk yang mengandung bahan nonhalal tetap dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi ketentuan dan memberikan keterangan yang jelas kepada konsumen.
Dia menambahkan, kerangka hukum jaminan produk halal telah tersedia melalui Undang-Undang Jminan Produk Halal, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Karena itu, pembenahan kebijakan perlu difokuskan pada mekanisme pelaksanaan, proporsionalitas beban kepatuhan, dan konsistensi pengawasan.
Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah pengawasan selektif berbasis risiko. Prioritas pengawasan dapat diarahkan pada rumah potong hewan, jasa penyembelihan, pemasok bahan baku, serta produk yang memiliki titik kritis kehalalan tinggi. Produk daging dan turunannya, gelatin, enzim, perisa, bahan turunan hewani. bisn/mb06
