JAKARTA – Harga rumah, bunga kredit, hingga proses perizinan menjadi tantangan dalam penyediaan hunian bagi masyarakat. Di tengah melemahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan agar masyarakat lebih mudah memiliki rumah.
Ketua Umum Himperra, Ari Tri Priyono, mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp 500 juta, evaluasi skema bunga kredit pemilikan rumah (KPR), serta penyederhanaan perizinan perumahan. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra 2026 di Kota Batu, Jawa Timur
Menurut Ari, perlambatan penjualan rumah subsidi tidak cukup diatasi dengan menambah pasokan. Kebijakan pembiayaan dan kemudahan perizinan juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan pasar serta kemampuan masyarakat membeli rumah.
Untuk segmen trsebut, Ari mengusulkan skema bunga sekitar 6-8 persen, berbeda dari bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak yang selama ini sebesar 5 persen flat.
Perluasan batas harga dinilai dapat memberi ruang bagi pengembang untuk menyediakan rumah dengan desain, kualitas, dan lokasi yang lebih beragam. Masyarakat, terutama generasi muda, diharapkan memiliki lebih banyak pilihan hunian ng relatif dekat dengan tempat kerja dan fasilitas perkotaan.
Selama ini, keterbatasan pilihan rumah di lokasi strategis menjadi salah satu tantangan dalam penyediaan hunian. Namun, perubahan batas harga dan skema bunga perlu mempertimbangkan kemampuan bayar calon pembeli agar rumah tetap terjangkau bagi kelompok sasaran.
Selain perluasan harga, Himperra mendorong evaluasi skema bunga tetap pada KPR subsidi. Salah satu opsi yang diusulkan adalah penerapan bunga flat selama 10 tahun pertama untuk skema tertentu.
Ari menilai, evaluasi perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi debitur dan pola pelunasan pinjaman. Sebagian pembeli rumah subsidi, menurut dia, mampu melunasi kredit lebih cepat ketika kondisi ekonomi mereka membaik.
Data pelunasan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana pemerintah. Jika hasil kajian memungkinkan, penyesuaian skema pembiayaan diharapkan membuka ruang dukungan bagi kelmpok pembeli lainnya, termasuk generasi muda.
Meski demikian, perubahan kebijakan tetap perlu memperhatikan keberlanjutan dana FLPP, ketentuan yang berlaku, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ari mengatakan, usulan perluasan harga rumah subsidi, evaluasi bunga, dan penyesuaian pembiayaan telah disampaikan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Menurut dia, Kementerian PKP meminta agar usulan tersebut didalami bersama asosiasi pengembang lainnya. rep/mb06
