JAKARTA – Harga rumah, bunga kredit, hingga pro­ses perizinan menjadi tantangan dalam pen­ye­diaan hunian bagi masyarakat. Di tengah me­le­mahnya daya beli masyarakat berpenghasilan ren­dah (MBR), Himpunan Pengembang Per­mu­kim­an dan Perumahan Rakyat (Himperra) me­ng­usulkan sejumlah perubahan kebijakan agar mas­yarakat lebih mudah memiliki rumah.

Ketua Umum Himperra, Ari Tri Priyono, mengusulkan per­lu­asan batas harga rumah subsidi hi­ng­ga Rp 500 juta, evaluasi ske­ma bunga kredit pemilikan rumah (KPR), serta penyederhanaan pe­ri­zinan perumahan. Usulan ter­se­but disampaikan dalam Rapat Ker­ja Nasional (Rakernas) Him­perra 2026 di Kota Batu, Jawa Timur

Menurut Ari, perlambatan pen­jualan rumah subsidi tidak cukup diatasi dengan menambah pa­sokan. Kebijakan pembiayaan dan kemudahan perizinan juga per­lu disesuaikan dengan ke­bu­tuh­an pasar serta kemampuan ma­s­yarakat membeli rumah.

Untuk segmen trsebut, Ari mengusulkan skema bunga sekitar 6-8 persen, berbeda dari bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak yang selama ini sebesar 5 persen flat.

Perluasan batas harga dinilai dapat memberi ruang bagi pengembang untuk menyediakan rumah dengan desain, kualitas, dan lokasi yang lebih beragam. Masyarakat, terutama generasi muda, diharapkan memiliki lebih banyak pilihan hunian ng relatif de­kat dengan tempat kerja dan fa­silitas perkotaan.

Selama ini, keterbatasan pi­lihan rumah di lokasi strategis men­jadi salah satu tantangan da­lam penyediaan hunian. Namun, pe­rubahan batas harga dan skema bu­nga perlu mempertimbangkan ke­mampuan bayar calon pembeli agar rumah tetap terjangkau bagi ke­lompok sasaran.

Selain perluasan harga, Him­perra mendorong evaluasi skema bunga tetap pada KPR subsidi. Sa­lah satu opsi yang diusulkan adalah penerapan bunga flat selama 10 tahun pertama untuk skema tertentu.

Ari menilai, evaluasi perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi debitur dan pola pe­lu­nas­an pinjaman. Sebagian pem­be­li rumah subsidi, menurut dia, mam­pu melunasi kredit lebih ce­pat ketika kondisi ekonomi me­re­ka membaik.

Data pelunasan tersebut da­pat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pe­man­fa­atan dana pemerintah. Jika hasil kajian memungkinkan, pen­ye­su­ai­an skema pembiayaan di­ha­rap­kan membuka ruang dukungan ba­gi kelmpok pembeli lainnya, ter­masuk generasi muda.

Meski demikian, perubahan ke­bijakan tetap perlu mem­per­ha­tikan keberlanjutan dana FLPP, ke­tentuan yang berlaku, serta per­lindungan bagi masyarakat ber­pe­nghasilan rendah.

Ari mengatakan, usulan perluasan harga rumah subsidi, eva­luasi bunga, dan penyesuaian pem­biayaan telah disampaikan ke­pada Menteri Perumahan dan Ka­wasan Permukiman (PKP) Ma­ruarar Sirait. Menurut dia, Kementerian PKP meminta agar usulan tersebut didalami bersama aso­siasi pengembang lainnya. rep/mb06