BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu dibahas dalam rapat Banggar DPRD Kalsel di Aula HM Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Sabtu (10/10).
Rapat tersebut membahas sejumlah catatan hasil evaluasi Kemendagri yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Supian HK, menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil evaluasi harus mengacu pada ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan Kemendagri.
Dalam hal ini, pemerintah daerah melalui jajaran eksekutif bertanggung jawab melakukan perbaikan terhadap sejumlah catatan evaluasi, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
Setelah evaluasi dari kementerian, kata Supian, pihaknya tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut. Namun, temuan-temuan yang ada harus diperbaiki, dan itu menjadi ranah eksekutif.
Legislatif hanya mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai koridor yang telah disampaikan, termasuk item-item yang perlu diperbaiki maupun disesuaikan. “Intinya, dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif,” ujar Supian HK.
Ia menambahkan, hasil evaluasi Kemendagri telah dipaparkan oleh pihak eksekutif kepada DPRD dan dokumen evaluasinya juga telah diterima.
Berdasarkan pembahasan tersebut, Banggar menyepakati tindak lanjut penggunaan anggaran Perubahan APBD 2026 agar dapat dilaksanakan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
“Sudah dipaparkan oleh eksekutif kepada dewan dan suratnya juga sudah kami terima. Dari pembahasan tadi, pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD dpat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, HM Syarifuddin menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri.
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut telah diminta segera melakukan perbaikan sesuai catatan yang diberikan.
“Memang ada beberapa SKPD yang menjadi bagian dari evaluasi Kemendagri. Sejak hasil evaluasi diterima, kami langsung menyampaikan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjutinya. Jadi, apa yang menjadi hasil evaluasi Kemendagri sudah kami tindak lanjuti,” jelas Syarifuddin.
Ia berharap seluruh tahapan pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, sesuai harapan, serta tetap berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita berharap pelaksanaan Perubahan APBD tahun 2026 ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan Kemendagri,” pungkasnya.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kalsel bersama pemerintah daerah mendorong agar seluruh catatan evaluasi dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. rds/ani
