MARTAPURA – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026, di Aula DKUMPP Banjar Jalan Perwira Martapura, Selasa (6/10) pagi.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar Akhmad Bayhaqie mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan penataan, pembinaan, serta memastikan tertib administrasi dan legalitas toko swalayan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar.
Menurutnya, penataan toko swalayan perlu dilakukan secara seimbang agar keberadaannya tidak merugikan pelaku usaha lain, khususnya pasar rakyat, pedagang tradisional, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha, dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyusun arahan dan aturan terkait toko swalayan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arahan da aturan tersebut. di antaranya lokasi pendirian toko swalayan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan. Selain itu, aspek jarak dan keseimbangan dengan pasar rakyat juga perlu menjadi perhatian.
“Setiap pengelola toko swalayan wajib menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM. Pendirian toko skala besar juga wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang sudah memiliki izin lengkap,” katanya.
Pemerintah daerah juga memperjelas tugas dan kewajiban masing-masing pihak. Pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan serta melaporkan kegiatan usahanya, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam memberikan pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan.
“Semua aturan ini disusun untuk kepentingan bersama agar iklim usaha tetap sehat, UMKM terlindungi, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan ekonomi daerah semakin kuat,” ujarnya.
Salah satu peserta yang juga Kepala Toko Alfamidi di kawasan Lingkar Luar Kabupaten Banjar, Ari, menyambut baik sosialisasi tersebut karena dinilai menambah wawasan bagi pengelola toko swalayan.
Terkait ketentuan penyediaan 30 persen produk UMKM lokal, ia mengakui saat ini jumlah produk UMKM yang tersedia di tokonya masih terbatas, dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut.
“Kebetulan tokonya masih baru, jadi pelanggan masih sedikit dan belum maksimal terekspos,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya berkomitmen terus membuka kesempatan bagi pelaku UMKM lokal, untuk bekerja sama dan memasarkan produknya melalui toko tersebut.
Pada kegiatan itu, peserta mendapatkan sejumlah materi, antara lain toko modern, rencana tata ruang, dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Banjar yang disampaikan Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Hendry Jayadi.
Perizinan toko swalayan disampaikan Penata Perizinan Toko Jasa Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Amelia Rizka Anshari. Adapun materi penataan dan pembinaan toko swalayan disampaikan pihak DKUMPP Banjar.
Sosialisasi di ikuti 50 peserta yang merupakan pengelola toko swalayan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar, di antaranya Martapura, Gambut, Karang Intan, Astambul, Mataraman dan Simpang Empat. ril/dio/yos
