What's Hot

JAKARTA – Uang apresiasi sejumlah Rp15 juta untuk pejabat Kementerian Agama terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10).

Hal tersebut disampaikan oleh saksi Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi untuk Terdakwa mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan.

Juahir menuturkan uang Rp15 juta itu disiapkan menindaklanjuti komunikasi dengan Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih.

Uang dimaksud diperuntukkan untuk mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi.

“Jadi, spesifik uang itu diberikan kepada?” tanya Jaksa Greafik Loserte di muka persidangan.

“Pak Muhyi,” jawab Juahir.

“Jumlahnya berapa, Pak?” timpal jaksa.

“Kalau tidak salah sekitar Rp15 juta,” kata Juahir.

Ia mengaku kurang mengetahui tujuan dari apresiasi tersebut. Jaksa lantas bertanya kepada Muhammad Al Fatih yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan ini.

Fatih menjelaskan uang Rp15 juta itu merupakan dana apresiasi untuk Abdul Muhyi setelah pelaksanaan haji. Kata dia, Kesthuri banyak terbantu dengan kinerja Abdul Muhyi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

“Ada lagi yang bapak ingin luruskan dari keterangan pak Juahir tadi? Semuanya sudah betul atau cukup yang itu saja?” tanya jaksa.

“Tadi hanya menyampaikan yang dana Rp15 juta untuk bapak Abdul Muhyi itu sifatnya adalah dana apresiasi yang diberikan setelah pelaksanaan haji selesai,” jawab Fatih.

“Uang terima kasih gitu maksudnya?” tanya jaksa menegaskan.

“Apresiasi. Uang apresiasi karena dari Kesthuri banyak merasa terbantu dengan kinerja pak Muhyi selama penyelenggaraan haji 2024,” tutur Fatih.

“Iya, bapak memberikan uang terima kasih karena pak Abdul Muhyi sudah banyak membantu dari proses pengajuan sampai dengan proses yang lainnya, begitu kira-kira?” tanya jaksa.

Pada persidangan hari ini, jaksa KPK menghadirkan total delapan orang saksi yang seluruhnya dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.

Mereka akan bersaksi untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. web