What's Hot

BANJARMASIN-Pembahasan tata tertib (tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan supaya tertib dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan.

Saat ini sudah memasuki Pasal 72 dan berada pada Bab IV. Membahas dan menyempurnakan aturan tersebut satu per satu, bahkan menelitinya secara pasal demi pasal dan bab demi bab.

Hal ini penting karena tata tertib tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

” Kami sebagai wakil rakyat juga memiliki amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Karena itu, tata tertib ini dibuat sebagai pedoman untuk menertibkan sekaligus mengatur pelaksanaan tugas anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel.H .Jahrian di Banjarmasin,Rabu (30/9) sore.

Ke depan, setelah tata tertib ini selesai dibahas dan ditetapkan, tujuan utamanya adalah menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Dengan demikian, diharapkan DPRD dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.rds