JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) setelah menggeledah kantor Bela Parahyangan di kawasan Kabupaten Bandung Barat.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Tim penyidik KPK menggeledah kantor Bela Parahyangan di wilayah Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9) dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budi menyebut pihak Bela Parahyangan diduga berperan memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (29/9).
Budi menjelaskan dugaan praktik dalam perkara Bella Parahyangan memiliki pola yang mirip dengan perkara PT Summarecon Tbk.
Kemiripan tersebut berkaitan dengan adanya sengketa lahan antara perusahaan dan warga yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas sejumlah bidang tanah yang masuk dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam perkara Summarecon, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan mengajukan pemblokiran terhadap bidang tanah tersebut. Budi mengatakan dugaan suap dalam perkara itu berkaitan dengan upaya membuka blokir yang diajukan oleh para pemilik SHM.
Setelah blokir dibuka, PT Summarecon juga diduga menginginkan Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor memproses HGB atas lahan yang dikelola perusahaan.
“Nah artinya, di Bela Parahyangan ini ada dugaan praktik-praktik serupa. Ya nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan Kantah mana saja,” ujarnya.
Budi mengatakan pihaknya masih akan mendalami kemungkinan adanya perkembangan lain dalam perkara tersebut seiring dengan proses penyidikan.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan KementerianATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPKsebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar. web
