MARTAPURA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi di Aula Baiman Bapperida, dan dibuka Kepala Bidang Statistik dan Persandian (SP) M Ali Akbar mewakili Kepala DKISP Banjar Faisal, Rabu (30/9) pagi.

Kepala Bidang SP Ali Akbar mengatakan, penggunaan email SANAPATI didasari oleh Regulasi Tingkat Keamanan Nasional Siber dan Persandian (Perpres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN, PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE, serta Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Kebijakan Keamanan Informasi Aset Negara (Kepmen Dalam Negeri No. 34 Tahun 2001 dan Kepmen Dalam Negeri No. 20 Tahun 2000).

Ia menjelaskan, sosialisasi ini untuk menambah wawasan tentang penggunaan email Sthana Paroksharta Bhakti (SANAPATI) di lingkungan Pemkab Banjar.

Menurutnya, Aplikasi SANAPATI merupakan sistem surat elektronik resmi yang dikembangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Aplikasi ini dirancang khusus sebagai sarana komunikasi aman untuk saling berkirim berita dan dokumen, terutama yang berklasifikasi tertentu (rahasia) antarinstansi pemerintah di seluruh indonesia.

Ali mengungkapkan, keunggulan aplikasi ini dibekali proteksi ekstra yang dikelola langsung oleh infrastruktur siber negara, meliputi sistem jaringan tertutup, keamanan berlapis, proteksi ancaman siber dan keandalan cadangan.

“Karena peruntukannya yang sangat ketat bagi aparatur negara, pengelolaan akun SANAPATI di atur dengan mekanisme khusus, meliputi pengajuan terpusat dan sistem deaktivasi otomatis apabila pengguna tidak melakukan aktivitas login, atau tidak menggunakan akun tersebut selama enam bulan berturut-turut,” ujarnya. ril/dio/yos