BANJARMASIN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjarmasin belum melanjutkan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan. Laporan tersebut dikembalikan kepada pihak kecamatan untuk didalami lebih lanjut, karena belum didukung bukti dan identitas pelapor yang jelas.

Kepala BKPSDM Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, laporan terkait dugaan poliandri pada salah satu lurah di Banjarmasin Barat sebenarnya telah diterima sekitar sebulan lalu. “Ada dua laporan yang masuk bulan lalu ke dinas kami, masing-masing mengatasnamakan pribadi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM),” ujar Totok, di Balaikota Banjarmasin, Senin (28/9) .

Namun, lanjutnya, kedua laporan itu tidak mencantumkan alamat maupun nomor telepon pelapor. Kondisi tersebut membuat pihaknya kesulitan melakukan konfirmasi maupun meminta keterangan lebih lanjut kepada pelapor yang menjabat sebagai lurah di kota ini.

Meski demikian, BKPSDM tetap memanggil pihak yang dilaporkan untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan, pihak terlapor yakni ASN perempuan tersebut membantahnya, termasuk terkait dokumen yang disebut memuat tanda tangannya.

“Karena kita tidak bisa mendalami permasalahan ini, maka perlu bukti-bukti lain. Untuk sementara kita tidak melanjutkan dan kita kembalikan ke kecamatan untuk mendalaminya,” ujarnya.

Penanganan tersebut kemudian dikembalikan kepada Kecamatan Banjarmasin Barat untuk dilakukan pendalaman. “Kami masih menunggu hasilnya sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak,” tuturnya.

Terkait dugaan pencemaran nama baik, BKPSDM menyerahkan langkah hukum kepada pihak yang merasa dirugikan. Yang bersangkutan dapat menentukan sendiri apakah akan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.

Totok juga menjelaskan, ketentuan perkawinan bagi ASN terdapat aturan kepegawaian yang harus dipatuhi. “Perkawinan kedua dan seterusnya bagi ASN memiliki ketentuan dan persyaratan tertentu,” katanya.

Namun, terhadap dugaan poliandri tersebut pihaknya harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Kalau memang ada bukti lain, bisa kita telusuri. Tetapi kita tidak bisa juga menjatuhkan kesimpulan tanpa bukti. Kita harus berdasarkan fakta yang ada,” tutupnya. via