Anggaran 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Dipertanyakan

JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah isu menggunakan fasilitas mewah selama menjadi narapidana di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menegaskan kliennya tidak pernah menggunakan fasilitas mewah yang disebut Ombudsman berada di bagian belakang lapas tersebut.

“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (28/9).

Arman mengatakan, selama melaksanakan kunjungan rutin, baik kuasa hukum maupun keluarga Ferdy Sambo selalu bertemu di lingkungan area dalam lapas layaknya kunjungan umum.

“Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman,” tuturnya.

Ia mengatakan hal itu juga terkonfirmasi dari pihak Lapas Kelas II A Cibinong yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.

“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman,” tuturnya.

“Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut,” imbuhnya.

Arman menambahkan selama menjalani masa pidana, Sambo juga tercatat taat aturan, berkelakuan baik serta aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian. Ia menyebut kliennya juga menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab.

“Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Oleh sebab itu, ia mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik.

“Kami juga mengimbau rekan-rekan media untuk berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Sekadar diketahui, pada vonis tingkat pertama, 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kemudian, pada 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan menguatkan putusan hukuman mati dari pengadilan tingkat pertama. Namun, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan, pada 8 Agustus 2023, MA mengabulkan permohonan kasasi dan mengubah hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Ombudsman membongkar keberadaan klaster hunian mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Tim Ombudsman menemukan fasilitas eksklusif ini saat mereka melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9).

Mereka melihat lebih dari 10 bangunan berdiri pada area belakang lapas. Satu bangunan khusus memiliki kelengkapan layaknya rumah pribadi.

Tim Ombudsman mendapati ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga lain pada bangunan tersebut.

Sementara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim ada sejumlah narapidana yang ikut menikmati fasilitas khusus tersebut.

MAKI menyebut mereka-mereka yang mendapat fasilitas mewah yakni Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Tony Wijaya Ng, Bambang Rianto, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Rahmat Effendi alias Pepen.

MAKI juga mencatut nama Zainudin Hasan, meski ia sudah mendapat pembebasan bersyarat.

Lebih spesifik, MAKI menuding Ferdy Sambo kerap menempati area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta blok samping gereja. Rahmat Effendi juga disebut sering berada pada area SAE dan Blok Bravo.

Terpisah, Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif Deni Sugiarto mengaku tidak tahu sumber anggaran pembangunan 13 rumah dinas di sekitar lapas tersebut.

Di area lapas ada total 16 unit rumah dinas. Sebanyak 13 unit rumah dinas tidak tercatat di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan 3 lainnya tercatat.

Di dalam rapat, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya awalnya bertanya siapa pejabat di Lapas Cibinong yang sudah bertugas lama. Willy lalu bertanya sejak kapan 13 rumah dinas itu dibangun.

Deni yang mengaku sudah lebih dari 5 tahun menjadi Kaur Umum mengatakan rumah dinas itu dibangun pada 2023.

“Siap, izin. untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023, Bapak. Izin, bukan 2021, mohon izin. Itu Januari, Bapak, izin,” kata Denny dalam rapat dengan Komisi XIII, Senin (28/9), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Deni mengatakan pembangunan selesai pada April 2023. Willy lalu mencecar soal izin pembangunan rumah dinas.

“Tapi status pinjam pakainya baru keluar 2026?” tanya Willy.

Deni mengatakan pembangunan dilakukan di masa Kalapas sebelumnya. Saat itu, pembangunan dilakukan sembari izin berproses.

“Untuk waktu itu, sebelum sebelumnya terbangunnya mess itu, Bapak, ada kunjungan dari Bupati. Nah, secara sementara waktu itu secara lisan terlebih dahulu untuk mengizinkan inisiatif Kalapas untuk mohon izin membuat rumah dinas pegawai, Bapak,” kata Deni.

“Nah, sambil beriringnya waktu, diizinkan untuk kami membangun sedangkan suratnya akan diproses, Bapak, izin. Nah, ketika itu, Pak Kalapas langsung melaksanakan pembangunan untuk rumah dinas pegawai, Bapak,” imbuh dia.

Deni mengatakan rumah dinas itu dibangun di masa Kalapas Usman Madjid. Willy lalu kembali bertanya sumber pembiayaan pembangunan 13 rumah dinas.

Namun, Deni mengklaim tidak tahu sumber pendanaan pembangunan 13 rumah dinas.

“Mohon izin, Bapak. ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan, Bapak. Dan saya jujur, Bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana, Bapak. Mohon maaf, Bapak,” kata Deni.

Hasil sidak Ombudsman pada 25 September mengungkap temuan sejumlah bangunan berfasilitas lengkap yang ditemukan timnya di area Lapas Cibinong.

Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Orang itu berstatus warga binaan alias narapidana dan mengaku membayar untuk bisa menempatinya.

Pihak lapas mengatakan bangunan berfasilitas lengkap di lapas itu merupakan rumah dinas jabatan. web