JAKARTA – Konfederasi Sikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% untuk upah minimum pro­vinsi (UMP) maupun upah minimum ka­bu­pa­ten/kota (UMK). Usulan tersebut di­sam­pai­kan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumuhan ekonomi di masing-masing dae­rah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan serta jalur kon­sti­tu­si­onal. “Angka ini akan kami per­ju­angkan dalam Dewan Pengu­pa­han dan melalui berbagai jalur konstitusional,” kata Presiden KSPI Said Iqbal belum lama ini.

KSPI menggunakan tiga kom­ponen untuk menghitung usulan kenaikan tersebut, yani rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai ren­tang 0,5 hingga 0,9 yang di­sebut dalam Peraturan Peme­rin­tah Nomor 49 Tahun 2026.

Berdasarkan data BPS pe­ri­o­de Oktober 2025 hingga Agus­tus 2026, KSPI mencatat rata-rata inflasi nasional sebesar 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 5,43%. Dengan memasukkan indeks ter­ten­tu 0,9, KSPI memperoleh ang­ka kenaikan raa-rata nasional sekitar 7,7%.

Menteri Ketenagakerjaan (Meker) Yassierli mengatakan formulasi kenaikan upah mi­ni­mum 2027 masih menunggu pa­yung hukum baru. Pemerintah akan melihat ketentuan dalam Ran­cangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Kete­na­ga­ker­jaan sebagai salah satu dasar for­mulasi.

“Formulsi nanti tergantung da­ri hasil yang tertulis pada RUU Pe­lindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti ke­mu­dian baru kita lihat bersama im­plikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Menaker.

Yassierli menambahan, atur­an dalam RUU tersebut nantinya men­jadi landasan untuk meng­hi­tung kenaikan upah minimum, termasuk dalam menentukan bagaimana faktor seperti inflasi di­perhitungkan. “Makanya nanti ki­ta lihat di undang-undang se­ja­uh mana formulasi itu diatur, ba­ru kita basisna ke sana (p­e­ng­hi­tungan inflasi),” kata Yassierli.

Pemerintah bersama DPR RI ma­sih membuka masukan dari ber­bagai pihak dalam pem­ba­has­an RUU tersebut yang di­tar­get­kan selesai pada Oktober 2026. “Ja­di sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ke­te­na­ga­ker­ja­an. Jadi kalau ada stakeolders, apa­kah itu dari buruh, dari in­dus­tri yang menyampaikan as­pi­rasi, ya kita tampung,” ujar Yassierli.

Sementara itu, penetapan UMP 2027 dijadwalkan 1 No­vember 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral di­jad­walkan 10 November 2026. lp6/mb06