JAKARTA – Konfederasi Sikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan serta jalur konstitusional. “Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” kata Presiden KSPI Said Iqbal belum lama ini.
KSPI menggunakan tiga komponen untuk menghitung usulan kenaikan tersebut, yani rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang 0,5 hingga 0,9 yang disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.
Berdasarkan data BPS periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, KSPI mencatat rata-rata inflasi nasional sebesar 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi mencapai 5,43%. Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9, KSPI memperoleh angka kenaikan raa-rata nasional sekitar 7,7%.
Menteri Ketenagakerjaan (Meker) Yassierli mengatakan formulasi kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu payung hukum baru. Pemerintah akan melihat ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai salah satu dasar formulasi.
“Formulsi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Menaker.
Yassierli menambahan, aturan dalam RUU tersebut nantinya menjadi landasan untuk menghitung kenaikan upah minimum, termasuk dalam menentukan bagaimana faktor seperti inflasi diperhitungkan. “Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisna ke sana (penghitungan inflasi),” kata Yassierli.
Pemerintah bersama DPR RI masih membuka masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan RUU tersebut yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026. “Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeolders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung,” ujar Yassierli.
Sementara itu, penetapan UMP 2027 dijadwalkan 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan 10 November 2026. lp6/mb06
