Oleh: Rusmiatun ( Aktivis Muslimah)
Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kembali terjadi tidak hanya berdampak kepada masyarakat yang ada di Indonesia tetapi sampai ke negara-negara tetangga. Bagaimana pemerintah menanggapi masalah ini?
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan telah menembus negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina.Sejumlah warga di negara-negara itu mulai menyatakan kegusaran serta kekhawatirannya lantaran ratusan sekolah membatalkan kelas tatap muka lantaran Indeks Pencemaran Udara masuk kategori “sangat tidak sehat”.
Badan Manajemen Lingkungan Filipina sampai menginstruksikan warganya untuk membatasi aktivitas luar ruangan dan wajib memakai masker. Sebelumnya, Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat membawa persoalan karhutla di Indonesia menggunakan mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan, pada Sabtu (22/08) lalu.
Mekanisme itu dimungkinkan dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution—yang diratifikasi melalui UU Nomor 26 Tahun 2014. Pasal 27 UU itu menyebutkan penyelesaian soal asap lintas batas harus dilakukan secara damai melalui “konsultasi atau negosiasi”.
Kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di Kalimantan Selatan masih dalam penanganan pemerintah. Operasi pemadaman melalui udara dengan helikopter water bombing terus dilakukan tetapi penggunaannya memiliki keterbatasan. Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Letjen TNI, Suharyanto mengatakan water bombing tidak dapat menjadi satu-satunya cara untuk memadamkan karhutla.( KOMPAS.com)
Tapi, pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dengan dibawanya kasus karhutla ke forum ASEAN menandakan bahwa “pemerintah terkesan tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini”.
Akar masalah karhutla tetap berdiri tegak dengan terus merusak, yaitu watak kapitalistik penguasa, keserakahan pemilik modal, dan sistem kapitalisme yang memberi kebebasan realisasi hak milik umum (hutan dan sejenisnya) untuk dikuasai segelintir orang. Kelalaian negara tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalistik yang mendasari kebijakan pengelolaan hutan.
Hutan dan lahan dipandang sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan nilai ekonomi. Ketika kepentingan ekonomi memiliki ruang yang sangat besar dalam pengelolaan SDA, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem ditempatkan di bawah kepentingan tersebut.
Hutan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga untuk kehidupan masyarakat dan generasi mendatang, tetapi diperlakukan sebagai komoditas. Bahkan, kawasan hutan kian berkurang akibat pembukaan lahan yang masif oleh pemangku kebijakan (negara) dan pelaku kepentingan (kapitalis).
Pada dasarnya, hutan adalah salah satu SDA milik umum. Namun, sistem kapitalisme mengubah paradigma tersebut dengan menganggap hutan sebagai SDA yang dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. Kebebasan kepemilikan menjadi dasar pandangan ini. Selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apa pun, termasuk harta milik umum, seperti tambang, hutan, dll. Dari paradigma inilah kesalahan dalam pengelolaan hutan terus berlangsung.
Rasulullah bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad). Meski hadis ini tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hutan, akan tetapi syariat tidak membatasi pada tiga aspek tersebut. Hutan adalah kepemilikan umum, berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya.
Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya.
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (hlm.86) menjelaskan bahwa air, padang rumput, dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali dibolehkan oleh Rasulullah untuk seluruh manusia. Mereka berserikat di dalamnya dan melarang mereka untuk memiliki bagian apa pun dari sarana umum tersebut, karena hal itu merupakan hak seluruh kaum muslim. Harta ini tidak terbatas pada ketiga jenis yang disebutkan pada hadis di atas, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum. Mencermati secara tepat, yang disebut sarana umum adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seluruh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Jika sarana tersebut hilang, manusia akan terpecah
Negara akan mengembangkan kemajuan iptek di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa harus mengganggu dan merusak ekosistem. Mitigasi bencana dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan kuratif.
Dalam aspek preventif, negara memberlakukan kebijakan proteksi terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan makhluk hidup.
Demi menjaga lahan gambut tidak kering, Khilafah dapat melakukan inovasi teknologi dengan mempertahankan agar kondisi gambut selalu basah. Negara akan mengoptimalkan para pakar dan ilmuwan yang dimiliki agar kekeringan tidak menjadi pemicu munculnya titik api di kawasan hutan.
Dalam aspek kuratif, jika terjadi kebakaran hutan, Khilafah mengerahkan berbagai upaya agar pemadaman berjalan cepat dan singkat, seperti pengembangan pesawat amfibi yang dapat mengangkut ribuan liter air dalam waktu singkat. Air yang telah dibawa dijatuhkan dari udara menggunakan metode water bombing.
Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kerusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera. Terhadap pelaku pembakaran hutan atau perusak alam, sanksinya berupa takzir, yang kadar sanksinya ditetapkan berdasarkan keputusan khalifah atau kadi (hakim).
Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang berkewajiban memastikan rakyat mendapat haknya dan memenuhi kebutuhannya. Negara juga bertindak sebagai junnah (perisai), yang mana rakyat berlindung kepadanya. Rasulullah úý menegaskan bahwa, “Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menegaskan bahwa negara dalam Islam wajib menjadi perisai bagi rakyat dari segala bentuk ancaman, baik ancaman fisik, sosial, maupun ekologis.
Perlindungan ini diwujudkan di antaranya melalui beberapa langkah teknis berikut. Pertama, negara menyediakan fasilitas medis berkualitas secara gratis, tanpa melihat status sosial pasien. Rumah sakit, klinik, dan tenaga medis menjadi bagian dari pelayanan publik yang wajib dibiayai negara melalui baitulmal. Kedua, perempuan dan anak-anak mendapat prioritas perihal bantuan kesehatan, pangan, dan air bersih. Dengan demikian, beban domestik keluarga tidak berat meski dilanda musibah. Ketiga, negara wajib menjamin distribusi air bersih secara merata untuk seluruh individu rakyat, terutama di daerah rawan dan terdampak bencana.
Dengan sistem Islam yang diterapkan secara kafah, perempuan tidak lagi menanggung beban berlapis, dan generasi mendatang terlindungi dari siklus bencana yang berulang.
