BANJARMASIN – Tiga eks pejabat di Kejaksaan negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang terjerat kasus dugaan korupsi oleh Komini Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan terbukti bersalah.
Hingga ketiganya yakni Albertinus Parningotan Nainggolan, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara menjatuhi hukuman masing-masing 5 tahun 10 bulan untuk Albertus dan masing-masing 4 tahun 10 bulan untuk terdakwa Asisdan Tri Taruna.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan digelar, Senin (21/9) sore, majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy, dalam amar putusan nampaknya sependapat dengan JPU yakni menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Tipikor.
Pasal 20 huruf c Jo pasal 127 ayat (1) KUHP, kemudian, pasal 12 huruf f Jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU TipikorJo Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sebagaimana tuntutan JPU.
Selain para terdakwa juga dijatuhi hukum denda dan membayar uang pengganti, untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu membayar denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari serta membayar uang pengganti sejumlah Rp664.037.132,00.
Jika tidak membaar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, maka diganti penjara selama 1 Tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi masing-masing membayar dengan Rp500 juta atau subsidir 140 hari kurungan.
Untuk terdakwa Tri Taruna Fariadi juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp38 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama satu tahun.
“Atas putusan tersebut kami dan terdakwa Tri Taruna menyatakan banding,” ujar H Syahrani, SH MH, selaku Penasehat hukum terdakwa Tri Taruna Fariadi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Raharjo, SH MH, dalam berkas tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Albertinus Parningotan Nainggolan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga.
Yakni Pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Tipikor. Pasal 20 huruf c Jo pasal 127 ayat (1) KUHP. Kemudian, pasal 12 huruf f Jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU TipikorJo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Hingga menuntut terdakwa Albertinus Parningotan Nainggolan selama 5 tahu ln dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta atau subsidir 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti yang wajib dilunasi oleh Albertinus sebesar Rp1.312.890.132,-
Apabila terdakwa tidak mampu melunasi sanksi finansial tersebut dalam tenggat satu bulan usai putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Sementara itu, dua anak buahnya yakni Tri Taruna Faryadi dan Asis Budianto yang terseret dalam perkara sama dituntut masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara. ris/ani
