Oleh: Ummu Amila (Ibu Rumah Tangga di Batola)
Kabut asap kembali menjadi ancaman bagi masyarakat. Karhutla yang meluas tidak hanya membakar lahan dan hutan, tetapi juga mengancam keselamatan warga, mengganggu aktivitas masyarakat, serta menimbulkan persoalan kesehatan. Bahkan dampaknya tidak berhenti di dalam negeri. Negara-negara ASEAN turut terdampak kabut asap dan mempertanyakan kemampuan Indonesia dalam mengatasi persoalan karhutla.
Kondisi ini semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan teknis pemadaman api. Ketika karhutla berulang, meluas, menelan korban jiwa, dan terus terjadi dari tahun ke tahun, persoalan yang harus dipertanyakan adalah mengapa negara tidak mampu menyelesaikannya?
Bencana yang terus berulang akibat tata kelola yang buruk tidak cukup diselesaikan dengan penanganan saat api telah membesar. Negara harus hadir sejak awal, melakukan pencegahan, mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang menyebabkan kerusakan.
Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam
Karhutla memang dapat dipicu oleh faktor alam, seperti musim kemarau panjang. Namun, kebakaran yang terus berulang dan meluas tidak dapat dilepaskan dari faktor manusia dan tata kelola lahan.
Ketika kawasan hutan dan lahan dikelola dengan orientasi keuntungan, sementara keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi pertimbangan berikutnya, maka potensi kerusakan akan semakin besar.
Di sinilah kritik terhadap sistem kapitalisme menjadi relevan. Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya sering kali bertumpu pada kepentingan ekonomi dan keuntungan. Negara dapat memberikan ruang yang luas kepada korporasi untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam. Akibatnya, hutan dan lahan yang seharusnya dijaga untuk kepentingan masyarakat dapat berubah menjadi komoditas ekonomi.
Ketika terjadi kebakaran, masyarakatlah yang pertama kali merasakan dampaknya. Mereka harus menghirup udara yang tercemar, kehilangan tempat tinggal atau sumber penghidupan, terganggu aktivitas pendidikannya, bahkan menghadapi ancaman keselamatan jiwa.
Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup dijawab dengan pemadaman. Negara harus mengevaluasi tata kelola hutan dan lahan secara menyeluruh. Jangan sampai negara hanya hadir ketika api sudah membesar, sementara akar persoalannya dibiarkan.
Negara Bukan Sekadar Pemadam Kebakaran
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar terhadap urusan rakyat. Penguasa merupakan ra’in—pengurus dan pelindung rakyat—sehingga keselamatan masyarakat tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan keuntungan ekonomi.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang mengancam kehidupan masyarakat.
Jika diperlukan anggaran besar untuk membangun infrastruktur pencegahan dan penanggulangan karhutla, negara wajib mengupayakannya. Jika diperlukan teknologi pemantauan titik api, sistem pengelolaan lahan yang lebih baik, maupun pengerahan sumber daya manusia dalam jumlah besar, semuanya harus disediakan demi keselamatan rakyat.
Dengan demikian, keberhasilan negara tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah seberapa mampu negara mencegah agar kebakaran tidak terjadi dan memastikan rakyat terlindungi ketika bencana mengancam.
Hutan Bukan Komoditas yang Bebas Diprivatisasi
Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Tidak semua sumber daya boleh dikuasai individu atau korporasi. Ada harta yang termasuk kepemilikan umum dan harus dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat.
Sumber daya alam yang memiliki karakter sebagai milik umum tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam konteks hutan dan sumber daya alam, negara harus memastikan pemanfaatannya benar-benar memberikan kemaslahatan bagi rakyat. Pengelolaan tidak boleh menghasilkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kehidupan masyarakat.
Karena itu, solusi karhutla dalam perspektif Islam bukan sekadar memperbanyak pemadam kebakaran. Akar tata kelolanya juga harus dibenahi.
Negara harus memastikan kawasan hutan yang merupakan milik umum tidak dikendalikan dengan orientasi komersial yang mengabaikan kepentingan rakyat. Pengelolaan harus berada dalam kontrol negara dan diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Pada saat yang sama, pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan harus mendapatkan sanksi tegas. Tidak boleh ada impunitas hanya karena pelakunya memiliki kekuatan ekonomi atau kedekatan dengan penguasa.
Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Prioritas
Karhutla memberikan pelajaran penting bahwa kerusakan lingkungan pada akhirnya kembali menjadi beban masyarakat. Asap yang menyelimuti permukiman bukan sekadar persoalan jarak pandang. Ia menyentuh hak dasar masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman dan kehidupan yang layak.
Karena itu, negara harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama. Evakuasi masyarakat di wilayah terdampak, pelayanan kesehatan, penyediaan tempat aman, serta pemenuhan kebutuhan dasar harus dilakukan secara cepat dan maksimal.
Namun, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan pencegahan jangka panjang. Negara harus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan lahan, mencegah pembakaran, menjaga kawasan hutan, serta menindak siapa pun yang terbukti merusak lingkungan.
Inilah perbedaan mendasar antara pendekatan Islam dengan pendekatan yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah, bukan sarana untuk melayani kepentingan pemilik modal.
Karhutla yang berulang semestinya menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem pengelolaan sumber daya alam. Jangan sampai setiap tahun masyarakat hanya disuguhi berita tentang titik api, kabut asap, korban terdampak, dan proses pemadaman, sementara akar persoalannya tetap dibiarkan.
Islam menawarkan paradigma bahwa negara wajib mengurus rakyat dengan sungguh-sungguh, menjaga sumber daya alam sebagai amanah, mencegah kerusakan, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang api yang harus dipadamkan. Ia adalah persoalan bagaimana negara memandang hutan, sumber daya alam, dan rakyatnya.
Jika hutan dipandang sebagai komoditas dan keuntungan menjadi orientasi utama, maka ancaman karhutla dan kerusakan lingkungan akan terus berulang. Sebaliknya, jika pengelolaan sumber daya alam dikembalikan pada prinsip kemaslahatan rakyat dan tanggung jawab negara sebagaimana dituntunkan Islam, maka pencegahan dan penyelesaian karhutla dapat dilakukan secara lebih mendasar.
Rakyat membutuhkan negara yang hadir sebelum bencana terjadi, bukan hanya setelah asap memenuhi udara dan api mendekati permukiman.
