Oleh: Fatimah Fitriana, S.Hut (Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berulang dan berada pada titik yang kian mengkhawatirkan. Menurut data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015–2025, dengan lonjakan besar pada tahun-tahun tertentu.

Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektar. Angkanya kembali melonjak menjadi 137.848 hektar pada 2019 dan 190.394,58 hektar pada 2023. Pola tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan kejadian sesaat, melainkan krisis ekologis yang berulang ketika musim kemarau tiba. (https://mongabay.co.id/short-article/karhutla-melanda-kalimantan-selatan-perempuan-hadapi-dampak-berlapis/)

Kathutla menimbulkan asap tebal tidak hanya sekadar mengepung wilayah hutan, tetapi telah masuk ke permukiman warga. Udara bersih yang merupakan hak paling mendasar bagi setiap warga negara kini berubah menjadi zat beracun yang mengancam kesehatan jangka panjang.

Krisis ini bahkan telah melompati batas negara. Protes keras yang berdatangan dari negara-negara tetangga di kawasan ASEAN mempertegas satu hal, Indonesia dinilai gagap dan tidak pernah benar-benar belajar dari bencana asap tahun-tahun sebelumnya.

Melihat dampak luar biasa yang ditimbulkan, karhutla tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai musibah alam musiman yang dipicu oleh iklim kering. Peristiwa ini adalah bentuk akumulasi kejahatan sistemis yang lahir dari kolaborasi antara pembiaran oleh negara dan kerakusan korporasi.

Selama ini, respons pemerintah terhadap karhutla cenderung reaktif dan berfokus pada upaya pemadaman di hilir semata. Saat api membara, ribuan personel dikerahkan, armada pemadam dioperasikan, dan teknologi modifikasi cuaca dicoba. Namun, begitu api padam dan musim hujan tiba, akar masalahnya dibiarkan tanpa pembenahan fundamental.

Negara enggan melakukan perubahan substansial pada tata kelola hutan dan lahan. Hutan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi kehidupan bersama terus-menerus diserahkan kepada korporasi melalui skema izin konsesi yang masif. Privatisasi ruang hidup ini meletakkan penguasaan sumber daya alam ke tangan segelintir pemilik modal.

Dalam tatanan industri yang berorientasi pada pemaksimalan profit, efisiensi biaya sering kali menyingkirkan keselamatan lingkungan. Metode pembukaan lahan dengan cara membakar kerap dipilih karena jauh lebih murah dan cepat secara ekonomis, meskipun risiko dampak buruknya ditanggung oleh masyarakat luas.

Ketika sistem hukum dan tata kelola lebih mengakomodasi keuntungan modal ketimbang keselamatan warga, penguasa kehilangan perannya sebagai pelindung rakyat (raa’in). Fungsi penegakan hukum terhadap korporasi pembakar hutan pun kerap tumpul, kalah oleh kalkulasi bisnis dan kompromi politik.

Dampak dari pengabaian tata kelola ini sangat nyata dan berlipat ganda.

Pertama, krisis kesehatan dan kemanusiaan’ Ribuan warga menderita ISPA, aktivitas pendidikan anak-anak terganggu, dan jatuhnya korban jiwa akibat paparan asap pekat.

Kedua, kerugian geopolitik, citra Indonesia memburuk di tingkat regional ASEAN akibat kabut asap lintas batas (transboundary haze) yang tak kunjung teratasi.

Ketiga, ketimpangan ekologis, korporasi meraup keuntungan dari eksploitasi lahan, sementara masyarakat lokal menanggung seluruh kerugian sosial, kesehatan, dan lingkungan.

Pendekatan pragmatis yang selama ini diambil terbukti gagal total. Menyelesaikan persoalan ini tidak cukup dengan sekadar menambah armada pemadam kebakaran atau memperketat imbauan saat musim kemarau tiba.

Dengan demikian, untuk menghentikan siklus tahunan ini, dibutuhkan reorientasi mendasar dalam melihat fungsi negara dan pengelolaan sumber daya alam.

Pertama, keselamatan jiwa rakyat harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi (hifz an-nafs). Penguasa sejatinya bertindak sebagai pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan warga. Ketika krisis terjadi, seluruh alokasi dana dan alutsista negara wajib dikerahkan secara optimal tanpa hitung-hitungan rugi-laba.

Kedua, koreksi total atas privatisasi hutan. Hutan dan ekosistem gambut adalah ruang publik yang berfungsi menjaga keseimbangan bumi. Mengembalikan posisi hutan sebagai aset milik umum yang dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan diserahkan penuh secara eksklusif kepada korporasi.

Ketiga, penegakan hukum yang menjerakan. Sanksi terhadap pelaku pembakaran lahan, terutama dari korporasi, tidak boleh berhenti pada denda administratif yang dengan mudah ditutupi oleh margin keuntungan perusahaan. Pencabutan izin usaha, restorasi wajib atas biaya perusahaan, hingga sanksi pidana bagi penanggung jawab korporasi harus diterapkan secara tegas tanpa tebang pilih.

Karhutla yang meluas hingga menelan korban jiwa adalah alarm keras bagi tata kelola lingkungan kita. Karhutla bukan sekadar bencana iklim, melainkan manifestasi dari kegagalan sistem pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam yang terlalu berpihak pada pemilik modal.

Tanpa keberanian politik untuk merombak tata kelola hutan, menindak tegas korporasi nakal, dan mengembalikan peran negara sebagai pelindung rakyat yang sejati, udara bersih akan terus menjadi barang mahal yang dirampas dari masyarakat setiap musim kemarau tiba.

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang berkewajiban memastikan rakyat mendapat haknya dan memenuhi kebutuhannya. Negara juga bertindak sebagai junnah (perisai), yang mana rakyat berlindung kepadanya. Rasulullah úý menegaskan bahwa, “Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menegaskan bahwa negara dalam Islam wajib menjadi perisai bagi rakyat dari segala bentuk ancaman, baik ancaman fisik, sosial, maupun ekologis.