JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) meng­ungkap 12 dari 25 merek beras frtifikasi ya­ng diduga bermasalah telah ditarik dari pe­re­daran.

Sementara itu, merek lainnya ma­sih dalam proses penarikan se­telah pemerintah menemukan ke­ti­daksesuaian antara kandungan pro­duk dan klaim pada label ke­masan.

Kepala Bapanas merangkap Me­n­teri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan seluruh pro­dusen beras fortifikasi diminta me­nghentikan praktik manipulasi dan memastikan produk yang di­jual sesuai dengan izin edar serta kla­im kandungan gizipada ke­mas­an.

“Tidak boleh. Tidak ada kata lain, kecuali memenuhi kebu­tuh­a­n masyarakat. Sekarang beras fortifikasi, dia melakukan ma­ni­pu­lasi, ditindak tegas, dihukum se­berat-beratnya,” ujar Amran da­lam keterangan resmi.

Temuan tersebut mencakup 25 merek beras fortifikasi yang di­miliki 1 pelaku usaha. Bapanas men­yebut seluruh pelaku usaha te­lah mendapatkan surat pe­ri­ng­at­an dari Otoritas Kompeten Kea­ma­nan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Ba­panas.

OKKPD yang dilibatkan da­lam pengawasan tersebut antara la­in berasal dari DKI Jakarta, Ja­wa Barat, Jawa Tengah, Jawa Ti­mur, Daerah Istimewa Yog­ya­karta, dan Sumatera Utara.

Sampai minggu pertama Sep­tember 026, seluruh merek beras for­tifikasi yang masuk dalam temuan disebut telah meng­hen­ti­kan produksinya.

Dari jumlah tersebut, 12 me­rek telah menarik stok dari tem­pat peredaran, sedangkan merek la­innya masih menjalani proses pe­narikan.

Amran mengatakan beras for­tifikasi seharusnya tidak men­ja­di celah bagi pelaku usaha un­tuk menjual produk dengan arga le­bih tinggi tanpa memenuhi kla­im yang tercantum pada ke­ma­s­an. Beras jenis tersebut juga tidak ditujukan untuk menggantikan beras premium.

“Beras fortifikasi bukan un­tuk menggantikan beras pre­mi­um. Coba perhatikan, ini terjadi per­geseran. (Beras) premium du­lu (tahun 2025) ditindak. Se­ka­rang muncul fortifikasi. (Jadi) ini bergeser,” ujarnya.

Bapanas menyebut 25 merek ter­sebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SN 9314:2024 untuk kernel beras for­tifikan dan SNI 9372:2025 un­tuk beras fortifikasi.

Temuan itu menjadi perhatian ka­rena beras fortifikasi kerap dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) beras pre­mium maupun medium. Pe­merintah kemudian menghitung po­tensi kerugian konsumen aki­bat ketidaksesuaian produk ter­sebut dapat mencapai Rp89 tr­i­liun.

Perhitungan itu berasal dari se­lisih antara rata-rata harga jual be­ras fortifikasi yang mencapai Rp23.385 per kilogram (kg) de­ng­an harga wajar Rp13.689 per kg.

Selisihnya sekitar Rp9.695 per kg, yang kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen ke­bu­tuh­an konsumsi beras dalam se­ta­hun atau sekitar 9,2 juta ton. cnn/mb06