MARTAPURA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar menggelar rapat evaluasi berkala triwulan III bersama para penyelenggara layanan di mal pelayanan publik (MPP).

Rapat yang diadakan di Aula Barakat Martapura, Jumat (18/9) pagi, dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah di dampingi Plt Kepala DPMPTSP Santi Nurlaela dan Sekretaris DPMPTSP Khairullah Anshari.

Di ikuti berbagai unsur penyelenggara layanan, mulai dari instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BPJS kesehatan, kantor pertanahan, BBPOM, kantor pajak (KP2KP), hingga perangkat daerah lingkup Pemkab Banjar.

Di hadapan peserta, Ikhwansyah menegaskan komitmennya agar masyarakat dapat benar-benar terlayani dengan baik, cepat, dan transparan, tanpa harus menghadapi proses birokrasi yang berbelit-belit.

“Semoga dengan adanya MPP ini dapat dimaksimalkan pelayanannya. Terkait dengan keinginan kita, bagaimana masyarakat benar-benar terlayani, tidak ada lagi yang berbelit-belit,” ujarnya.

Sementara, Plt Kepala DPMPTSP Banjar Santi Nurlaela mengungkapkan, agenda pertemuan rutin antarpenyelenggara layanan di MPP harus dilakukan berkala, guna menjaga koordinasi dan kualitas pelayanan.

Ia menyoroti belum tersedianya tata tertib bagi penyelenggara layanan di MPP, yang memuat aturan tentang hak dan kewajiban petugas gerai, jam operasional dan kehadiran, kode etik pelayanan, dan mekanisme pengawasan serta sanksi.

Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan sarana dan prasarana, integrasi sistem layanan digital, dan akan menggelar pelatihan bagi petugas Front Office penyelenggara layanan di MPP pada 22 September mendatang, bekerja sama dengan Bagian Organisasi Setda Banjar.

“Pelatihan ini fokus pada Service of Excellence, serta tata cara penanganan pengaduan masyarakat secara efektif,” ujarnya usai rapat.

Santi menyebutkan, saat ini MPP Kabupaten Banjar menampung 21 instansi dengan 20 gerai atau tenan aktif yang menyediakan 84 jenis layanan.

Melalui rangkaian pelatihan dan pengembangan sistem ini, Santi berharap dapat memperkuat komitmen seluruh mitra instansi dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan responsif bagi masyarakat Kabupaten Banjar.

Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut catatan evaluasi MPP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang memberikan batas waktu tindaklanjut hingga 25 September mendatang.

DPMPTSP Banjar menargetkan peningkatan nilai dari hasil evaluasi MPP. Saat ini nilai 77 (kategori B) menjadi di atas 80 (kategori A) pada penilaian tahun 2026. Target tersebut dinilai realistis mengingat indeks pelayanan publik tingkat Kabupaten Banjar sudah mencapai angka 4,66 (kategori Prima). ril/dio/yos