BANJARMASIN-Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kalimantan Selatan menuntut untuk mengkaji pasal-pasal yang berkaitan dengan Outsourching, PKWT,upah minum dan Formula pengupahan,PHK dan Pesangon dan pengawasan ketenagakerjaan

Hal itu disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu (16/9) sore.

Menanggapi hal itu,Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKB, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin menerima audiensi Koalisi Buruh se-Kalimantan Selatan yang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam audiensi tersebut, para buruh menyampaikan beberapa poin yang mereka nilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU, di antaranya terkait sistem outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami menerima dan mendengarkan langsung aspirasi dari Koalisi Buruh se-Kalimantan Selatan. Mereka juga sudah menyampaikan data dan beberapa poin yang menjadi perhatian mereka terkait RUU Ketenagakerjaan,” ujar Mahendra.

Pihaknya berkomitmen untuk meneruskan dan menyampaikan masukan tersebut kepada DPR RI, khususnya komisi yang membidangi ketenagakerjaan.

“Kami sepakat untuk terus mengawal dan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke DPR RI. Apa yang menjadi keluhan dan kekhawatiran para buruh akan kami sampaikan kepada komisi terkait di DPR RI,” katanya.

Ia berharap masukan dari para pekerja di Kalimantan Selatan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang saat ini masih berlangsung.

Dengan demikian, aspirasi dan kepentingan buruh dapat dipertimbangkan sebelum RUU tersebut ditetapkan menjadi undang-undang.

“Harapannya, masukan-masukan dari para buruh ini bisa diterima dan menjadi bahan dalam pembahasan, sehingga kalau memang ada ketentuan yang perlu diperbaiki atau dikhawatirkan merugikan pekerja, bisa menjadi perhatian sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.rds