JAKARTA – Penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) rumah subsidi melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) hingga pertengahan September 2026 dilaporkan baru menyentuh angka 43% dari total kuota teralokasi sebanyak 350.000 unit pada tahun ini.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan bahwa lambatnya penyrapan kuota rumah subsidi tersebut dipicu oleh kendala perizinan lahan, khususnya terkait aturan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Realisasi per hari ini, sudah 148.800 unit atau 43%, kami terus tadi berkolaborasi. Harapannya memang semakin banyak masyarakat yang tahu sehingga permintaan semakin meningkat,” ujar Heru usai agenda sosialisasi Penyaluran KPR FLPP di Jakarta, dikutip Rabu.
Artinya, masih terdaat 201.200 unit KPR FLPP yang belum terserap dan harus direalisasikan pelaksanaannya dalam kurun waktu 3 bulan tersisa.
Guna mengejar sisa target penyaluran tersebut, BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengaku terus menggencarkan kegiatan pemasaran secara terpadu. Langkah sosialisasi dilakukan melalui pendekatan langsung di lapangan (canvasing) hingga pemanfaatan platform media digital secaa masif guna menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Heru mengakui lambatnya penyaluran FLPP sepanjang tahun ini diketahui terganjal masalah suplai imbas dari pengetatan konversi LPB. Kendati demikian, dia memastikan telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mengatasi permasalahan tersebut. Langkah penguraian sumbatan perizinan ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan para pelaku usaha dalam menggenjot pasokan hunian MBR di daerah.
“Sehingga pengembang-pengembang yang sudah punya tanah, kemudian dimaksudkan untuk membangun ruah subsidi semakin ada kepastian sehingga itu menimbulkan confidence karena memang jujur saja tantangan tahun ini terkait dengan perizinan masalah lahan,” pungkas Heru.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mencatat penetapan LP2B atau lahan sawah yang dilindungi (LSD) secara nasional telah menembus angka 87,52% dari total 7,34 juta hektare (ha) lahan baku sawah (LBS) yang tersebar di wilayah Indonesia. bisn/mb06
