BANJARMASIN – Sebanyak 561 penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Banajarmasin ditangguhkan sementara oleh Kementerian Sosial, karena mereka terindikasi bermain Judi Online (Judol).
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari mengatakan, di antara mereka yang terindikasi bermain judol itu, kini mengajukan sanggahan agar dapat diverifikasi ulang.
Mereka menyampaikan sanggahan, karena merasa tidak pernah bermain ataupun terlibat aktivitas judol, sehingga ada kemungkinan data pribadinya disalahgunakan orang tak bertanggung jawab.
“Mereka yang harusnya mendapat bantuan akhirnya terputus, karena adanya indikasi judol. Ternyata mereka bukan pelaku melainkan ada yang memanfaatkan datanya untuk bermain judol,” kata Eka, belum lama tadi.
Menurut Eka kasus penyalahgunaan data pribadi sekarang ini sudah sangat banyak dan ditemukan juga di daerah lainnya.
Kebanyakan yang menjadi korban penyalahgunaan data bansos ini merupakan lanjut usia (Lansia) yang mudah dibohongi dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kebanyakan lansia. Awalnya diajak selfi ternyata biometrik wajah digunakan untuk hal-hal seperti judol ini hingga akhirnya mereka terdata tidak layak menerima bansos,” jelas Eka.
Karena itu, Eka mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan identitas pribadi, apalagi sampai menyertakan wajah sendiri.
“Masyarakat agar selalu berhati-hati agar identitas pribadi tidak dimanfaatkan orang lain,” tuturnya.
Selain penyalahgunaan data pribadi, adanya anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terindikasi terlibat judol, juga bisa menyebabkan penerima bansos dihentikan.
“Jika salah satu anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga itu bermain judol. Maka bisa menjadi penyebab bansosnya dicabut,” ujarnya.
Meski demikian, Dinsos Kota Banjarmasin selalu terbuka kepada masyarakat yang melakukan sanggahan setelah tidak lagi menerima bansos. Bahkan kepada mereka yang terindikasi judol. Tentunya, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Di antaranya membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah terlibat judol dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi,” sebutnya.
Selain itu, Kemensos juga ada membuka jalur tobat bagi penerima yang terindikasi terlibat judol sebagai salah satu syarat penyanggahan.
“Nanti mereka yang terindikasi judol ini diminta menutup rekening, dompet digital lainnya agar tidak bermain judol lagi,” ujarnya.
Jalur tobat ini sendiri, lanjutnya, hanya berlaku satu kali sehingga apabila kembali mengulang tentunya data penerima akan dibekukan untuk tidak lagi jadi sasaran penerima bansos. via
