BANJARMASIN – Persetujuan Ber­sama Penetapan Peraturan Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah Kota Ban­jarmasin Tahun 2026 resmi di­ke­tuk melalui Rapat Paripurna Tingkat II Kota Banjarmasin, di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (14/9/2026)

Paripurna dipimpin langsung oleh Ke­tua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri dan dihadiri Walikota HM Yamin serta Kepala SKDP Ling­kup Kota Banjarmasin.

Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Ko­ta Banjarmasin menyepakati Pe­ru­bah­an Anggaran Pendapatan dan Be­lan­ja Daerah (APBD) Tahun Ang­garan 2026.

Nota Kesepakatan Bersama ten­tang Perubahan APBD Kota Ban­jar­ma­sin Tahun Anggaran 2026 me­ru­pa­kan hasil pembahasan dan finalisasi serta kesepakatan dari Badan Ang­gar­an DPRD Kota Banjarmasin bersama Tim Anggaran Pemko Banjarmasin

Dalam kesepakatan tersebut, Pen­da­patan Daerah ditetapkan sebesar Rp2,181 Triliun. Sementara itu, be­lan­ja daerah mencapai kurang lebih Rp2,699 Triliun. Dengan demikian, ter­dapat defisit anggaran sebesar Rp518 miliaran. Namun defisit ter­se­but ditutup melalui pembiayaan daerah de­ngan nilai yang sama, yakni Rp518 mi­liaran.

Walikota Banjarmasin HM Yamin me­ngingatkan bahwa dengan sisa wak­tu sekitar tiga bulan akhir ang­gar­an 2026, ia meminta seluruh pe­rangkat dae­rah bergerak cepat. Program dan ke­gi­atan yang telah di­ang­garkan harus se­gera dituntaskan, tanpa menyisakan pe­kerjaan yang berlarut-larut. “De­ng­an sisa waktu ini agar seluruh SKPD mengutamakan program yang ter­susun sehingga bisa selesai se­be­lum akhir desem­ber,”k­a­ta­nya.

Namun percepatan bukan berarti me­ngabaikan aturan. Setiap kegiatan te­tap harus dilaksanakan sesuai ke­ten­tuan perundang-undangan, dengan menjaga kualitas pekerjaan serta me­mas­tikan seluruh proses dapat di­per­ta­nggungjawabkan. ” Targetnya bu­kan hanya mengejar serapan ang­gar­an, melainkan memastikan pem­ba­ng­un­an berjalan nyata dan memberi dam­pak bagi warga Banjarmasin, “kata Yamin

Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Ban­jarmasin Mathari mengatakan, APBD Perubahan 2026 harus di­arah­kan pada kebutuhan dan prioritas pem­bangunan daerah, bukan sekadar me­nggeser atau menambah anggaran.

“Apa yang telah kita sepakati ini di­jalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan anggaran ha­rus mengacu pada program prioritas ya­ng telah dicanangkan Pemerintah Kota Banjarmasin. DPRD ber­ta­ng­gung jawab mengawasi pelaksanaan ang­garan agar sesuai peruntukan dan ke­tentuan. via