BANJARMASIN – Rombongan yang dipimpin Kabid PKTN Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel M Zainal Abidin berkunjung ke Kantor Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan. Mereka diterima Ketua YLK Intan Kalimanan Dr H Fauzan Ramon SH MH.
Zainal seperti dikutip jejakrekam.com mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk koordinasi terkait keaktifan yayasan konsumen di Kalsel. Selain itu, pihaknya juga ingin mendengar masukan dari YLK dan menyampaikan hal-hal yang dibutuhkan kedua belah pihak.
“Kami juga ingin tahu seberapa banyak laporan pengaduan konsumen yang masuk ke YLK Intan Kalimantan, sehingga nanti kami bisa bersinergi dalam melakukan pelayanan terhadap konsumen,” ujar Zainal, Kamis (10/9).
Ia menyebut pertemuan tersebut sangat bermanfaat karena mendapat masukan terkait perlindungan konsumen dan mekanisme pengaduan. Zainal mengakui, saat ini Dinas Perdagangan hanya sebatas memfasilitasi konsumen. Sementara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada belum aktif karena terkendala anggaran.
“Ke depan akan kami aktifkan kembali,” katanya.
Sementara, Dr H Fauzan Ramon mengapresiasi kedatangan Dinas Perdagangan ke kantornya yang beralamat di Jalan Pramuka Banjarmasin. Ia berharap sinergi antara YLK Intan Kalimantan dengan Dinas Perdagangan terus berjalan, terutama dalam pembinaan.
Fauzan juga menyampaikan rencana YLKI mendirikan cabang di 13 kabupaten/kota se-Kalsel. Saat ini cabang YLK Intan Kalimantan sudah ada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, dan Tabalong.
“Dengan adanya cabang di kabupaten/kota, maka nantinya akan mudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan setempat dalam melayani konsumen,” ujarnya.
Pengacara senior Banua ini juga mengusulkan Dinas Perdagangan melakukan studi banding ke Surabaya dan Jakarta untuk melihat kemajuan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait penguatan BPSK.
“Sebab BPSK adalah badan yang disetujui Presiden melalui Menteri Perdagangan dan harus benar-benar ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan Provinsi. Kita selalu siap membantu,” pungkas Fauzan. jjr
