JAKARTA – Asosiasi Peng­guna Jasa Penerbangan Ind­o­ne­sia (Apjapi) memandang pe­ru­bah­an kebijakan bagasi pesawat ber­dasarkan bobot menjadi koli (pie­ce concept), berpotensi me­ru­­gikan masyarakat. Ketua Apjapi Alvin Lie men­yam­pai­kan, dalam hal ini, maskapai Garuda Indonesia per 1 Sep­tem­ber menerapkan barang bawaan per koli alias per jumlah tas yang di­bawa penumpang. Alvin men­con­tohkan, apabila seorang pe­num­pang kelas ekonomi mem­bawa dua koli bagasi, misal dua ko­per yang masing-masing ber­bo­bot 11 kg dan yang satunya lagi 9 kg. Berdasarkan aturan baru, satu koper berbobot 11 kg gra­tis, sementara koper dengan be­rat 9 kg berbayar.

“Padahal sebaai maskapai pe­nerbangan yang masuk dalam pe­layanan standar maksimum, Garuda wajib memberi pela­yan­an bagasi 20 kg per penumpang ini untuk dalam negeri ya de­ng­an pesawat jet tanpa mem­per­hi­tu­ngkan jumlah koli,” ujarnya da­lam konferensi pers di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Men­teri Perhubungan No. 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, ketentuan bagasi diatur berdasarkan jenis maskapai.

Untuk penerbangan low cost carrier (LCC), sejatinya tidak wajib memberikan bagasi gratis kepada penumpang. Untuk kelas menengah, penumpang pesawat jet berhak mendapatkan bagasi gra­tis seberat 15 kg.

Sementara untuk maskapai full service seperti Garuda In­donesia, wajib memberikan ba­ga­si gratis 20 kg. Dalam aturan ter­sebut, tak ada kebijakan koli.

“Kami nilai berpotensi me­ru­gikan penumpang karena total bo­bot bagasinya kurang dari bo­bot maksimum yang diatur da­lam peraturan perundang-un­da­ng­an,” tambahnya.

Masih dalam aturan yang sa­ma, Alvin juga menyoroti masa sosialisasi perubahan bagasi Garuda Indonesia yang tidak se­suai aturan.

Dalam beleid tersebut, so­sialisasi kepada pengguna jasa ha­rus dilakukan 2 bulan sebelum im­plementasi. Artinya, jika im­plementasi mulai 1 September, so­sialisasi harus dimulai sejak 1 Juli 2026. “Apjapi me­m­per­hatikan bahwa perubahan pe­ra­turan pelayanan ini mulai di­publikasikan oleh Garuda Indonesia mulai tanggal 10 Juli 2026,” tambahnya.

Meskidemikian, Alvin tak me­nampik aturan baru ini juga mem­berikan dampak positif. Pa­salnya, Garuda mengubah k­a­pa­sitas bagasi dari sebelumnya 20 kg menjadi 23 kg. Artinya, pe­numpang mendapatkan ekstra ba­gasi gratis 3 kg.

Untuk itu, Alvin men­do­ro­ng agar maskapai tersebut me­ma­tuhi peraturan yang berlaku se­ba­gai pengangkut kategori ke­lompok pelayanan standar mak­simum, yakni memberikan ba­gasi tercatat 20 kg per pe­num­pa­ng tanpa ketentuan koli.

Adapun, Garuda Indonesia me­na­warkan opsi bagasi tam­bahan yang dapat dibeli sebelum keberangkatan atau bagasi pra­ba­yar, untuk memberikan flek­sibilitas yang lebih besar untuk perjalanan. Penumpang dapat membayar dengan harga Rp500.000 per satu bagasi tam­bahan dengan berat maksimal hi­ngga 23 kg per tas untuk kelas eko­nomi dan 32 kg per tas un­tuk kelas bisnis dan first class pe­nerbangan domestik. Se­men­tara untuk kelebiha berat untuk se­tiap tas, khusus kelas ekon­o­mi, Garuda Indonesia me­ne­rap­kan biaya Rp250.000 untuk se­tiap bagasi terdaftar dengan berat le­bih dari 23 kg dan hingga 32 kg. bisn/mb06