Pengacara: Turut Terima Aliran Uang Tapi Masih Bekerja di Kemenag
JAKARTA – Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, mencecar mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan yang menyebut ‘NU’ di kolom plotting kuota haji khusus dalam kesaksiannya.
Mengutip CNNIndonesia.com, peristiwa ini terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berlangsung pada Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9) dini hari.
“Nah, berikutnya, ada NU di sini. Anda tidak menanyakan secara jelas, tetapi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Anda, Anda mengatakan NU itu Nahdlatul Ulama. Saya ingatkan, saudara saksi, NU ini jemaah organisasi Islam moderat terbesar di dunia. Anda membawa-bawa nama NU di sini dengan mengatakan bahwa NU mendapat 900 jatah kuota,” ujar Yaqut mengonfirmasi keterangan Ridwan.
“Kalau BIN Anda enggak berani sebut, tapi kenapa NU Anda sebut NU itu sebagai Nahdlatul Ulama? Padahal, kalau ngomong singkatan NU banyak nih. Bisa Nazaruddin Umar (NU) itu. Bisa Nasrotul Ummah. Banyak. Tapi, kenapa yang Anda sebut NU itu Nahdlatul Ulama di BAP. Apakah ini tendensius?” lanjutnya.
Ridwan mengaku hanya sebatas diminta mengetik oleh Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi. Namun, hal itu justru mengundang pertanyaan Yaqut.
“Apakah waktu Anda ngetik, Anda tanya NU ini maksudnya apa kepada yang mendikte Anda, pak Muhyi waktu itu?” tanya Yaqut.
“Iya, waktu itu saya sempat tanya, ‘Pak, NU? NU maksudnya?’ jawab Ridwan.
“NU-NU itu apa?” timpal Yaqut.
“NU Nahdlatul Ulama, ya sudah ketik saja,” tutur Ridwan menceritakan percakapan saat itu.
Yaqut pun langsung mengonfirmasi pernyataan Ridwan kepada Abdul Muhyi yang juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
“Ya itu NU saja pak, karena saya juga dari pak Agus (Syafi’i),” jawab Muhyi.
“Lah iya, kalau menjawab pak Muhyi hanya menjawab NU saja, kenapa saudara saksi, saudara Ridwan, menyebut NU itu Nahdlatul Ulama?” tanya Yaqut lagi.
“Karena saya bertanya,” kata Ridwan.
“Pak Muhyi apa jawabannya?” timpal Yaqut.
“Ya itu maksudnya NU Nahdlatul Ulama, NU, ya sudah ketik saja NU,” jelas Ridwan.
“Tapi, Anda di sini menyebutkan NU itu sebagai Nahdlatul Ulama, di BAP Anda, saudara saksi, bukan NU saja. Di BAP ini, kecuali di BAP ini Anda menyebut bahwa NU itu adalah NU saja. NU di sini Anda sebut sebagai Nahdlatul Ulama,” cecar Yaqut.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani lantas mengambil alih perdebatan itu. Ia mengulang pertanyaan Yaqut yang menginformasi soal NU dalam BAP.
“Jadi, kami ambil alih, NU itu maksudnya apa? Memang betul Nahdlatul Ulama atau bagaimana?” tanya hakim.
Ridwan menjelaskan, dirinya sempat bertanya ketika mengetik soal maksud NU tersebut. Menurut Ridwan, Muhyi membenarkan bahwa NU adalah Nahdatul Ulama.
“Izin Yang Mulia, waktu ketika lagi mengetik, itu saya sempat bertanya, ‘Pak, ini NU, Nahdlatul Ulama?’ Begitu kan. Terus kata Pak Muhyi seingat saya, ‘ya NU, NU Nahdlatul… NU.’ ‘Berarti Nahdlatul Ulama nih?’ ‘Ya sudah tulis saja NU begitu’, terang saksi.
Hakim pun meminta Yaqut untuk menanyakan persoalan itu kepada Agus Syafi’i yang disebut-sebut terkait plotting kuota haji khusus.
Yaqut mengatakan bahwa hal itu bukan soal nama baiknya saja, namun juga menyangkut nama baik Nahdlatul Ulama.
“Ini bukan soal nama baik saya pak, tapi soal nama baik organisasi. Jadi, saya tanya ini NU yang dimaksud karena di BAP-nya saudara Ridwan itu ditulis NU itu Nahdlatul Ulama,” imbuhnya.
Sementara, pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap para pihak yang turut menerima aliran uang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tapi masih bekerja di Kementerian Agama (Kemenag).
Mellisa mengatakan mereka masih berstatus saksi dan sudah memberikan keterangan di depan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9) dini hari.
Mellisa yang merinci satu per satu nama-nama yang dimaksud mengatakan, para saksi itu bahkan disebut dapat membeli saham hingga Rp5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas. Namun, mereka hingga saat ini belum juga dijerat sebagai tersangka. Bahkan, terdapat saksi yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di Kemenag.
“Di antaranya ada yang ASN yang sampai hari ini masih bekerja. Mereka infokan pada saat pemeriksaan mereka juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada konsekuensi apa pun terhadap orang-orang ini,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9) pagi.
Dalam persidangan, kata Mellisa, sejumlah saksi menyebut sosok bos terkait aliran dana kuota haji. Namun, saat keterangan mereka digali, sosok bos yang dimaksud bukanlah Yaqut. Untuk itu, Mellisa menegaskan proses persidangan telah mengungkap tidak ada aliran dana kepada kliennya.
“Seluruh aliran-aliran yang mereka mungkin ya, mereka menyebutkan, ‘bos itu siapa?’. ‘Oh, bos itu Yaqut.’ Itu begitu kita kejar, ternyata enggak, ya. Jadi, tidak ada satu pun aliran kepada Gus Yaqut terkait dengan kasus ini. Bahkan, hakim hari ini juga sudah ikut menggali kepada saksi-saksi yang tadi dihadirkan, kok bisa mereka ini dengan nyamannya ya, tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut dan sampai hari ini masih bekerja di Kementerian Agama,” katanya.
Untuk itu, Mellisa menilai terdapat tebang pilih dan disparitas penegakan hukum dalam proses penanganan kasus kuota haji tambahan.
Ia juga menyoroti peran mantan Kepala sebuah Subdirektorat Kemenag dalam perkara ini.
“Sangat tebang pilih. Kalau seperti ini kami melihat ada disparitas penegakan hukum,” imbuhnya.
Mellisa mengatakan dalam persidangan berulang kali muncul pertanyaan mengenai siapa yang berinisiatif terkait T0 kuota tambahan dan VVIP percepatan. Berbagai pertanyaan itu mengarah sosok mantan Kepala Subdirektorat itu yang saat ini masih menjabat di Kemenag.
“Tadi berkali-kali baik dari kami, dari Penuntut Umum, juga dari majelis hakim mempertanyakan sebenarnya inisiatif terkait dengan T0 kuota tambahan, VVIP percepatan yang melihat itu ada peluang tuh siapa sih? Hanya muncul satu nama: Rizky. Yang kami cek di dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), wah luar biasa ya. Tahun 2023 kekayaannya sampai Rp18 miliar, dan sampai detik ini orangnya masih menjabat,” ungkap dia.
Mellisa juga menyoroti keterangan saksi Ridwan Kurniawan yang menyatakan tidak ada aliran uang kepada Yaqut. Ridwan pun mengklarifikasi dan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai aliran uang tersebut.
Kata Mellisa, Ridwan merupakan satu-satunya saksi yang menyebut adanya aliran dana US$271.500 kepada Yaqut. Namun, dalam proses persidangan, Ridwan menegaskan tidak ada aliran uang tersebut.
“Satu-satunya yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut itu yang tadi hadir, Ridwan Kurniawan. Nah, saksi ini sudah mencabut keterangan yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut sebanyak US$271.500. Itu sudah dinyatakan tidak ada aliran itu, ya. Itu tidak ada aliran dan dia sudah nyatakan, ‘Oh, itu enggak klir’,” ucap Mellisa.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. web
