Aliansi Masyarakat Dipersilakan Beri Masukan
JAKARTA – DPR RI berjanji untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Hal itu menjadi kesepakatan usai audiensi pimpinan DPR dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Tiga pimpinan yang hadir pada kesempatan itu yakni, Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dalam pertemuan itu.
Pada kesempatan tersebut, sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR yang hadir ikut meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan itu tak terealisasi.
Surat menyebut, pimpinan DPR bukan hanya siap mundur dari pimpinan, namun juga sebagai anggota dewan. Ketiga pimpinan ikut meneken surat tersebut bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.
“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” katanya.
Sufmi Dasco Ahmad juga mempersilakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk memberi masukannya soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurut dia, Komisi III DPR RI masih membuka agenda-agenda mendengarkan pendapat dari publik. Dia menilai aspirasi-aspirasi dari publik diperlukan untuk memperkaya RUU Perampasan Aset.
“Itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja,” kata Dasco saat menerima audiensi dari AMPB di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Meski begitu, dia pun memastikan aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh AMPB pada audiensi Kamis hari ini pun akan menjadi bahan bagi Komisi III DPR untuk menyusun RUU Perampasan Aset.
Pada prinsipnya, dia menegaskan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen itu pun telah tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Dasco, yang disaksikan oleh perwakilan AMPB, yakni Supriyono alias Botok.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset itu pun merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi juga sudah menjadi komitmen dari Presiden Prabowo Subianto untuk dikawal bersama-sama.
“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR,” kata Saan.
