BANJARMASIN-Pembangunan gedung DPRD Kalimantan Selatan di Banjarbaru hingga kini masih tertunda karena lahan yang akan digunakan masih dalam proses sengketa hukum.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pembebasan lahan dan pengukuran ulang objek tanah.

Wakil Ketua DPRD Kalsel,H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M mengatakan Pemerintah provinsi juga kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan. Karena proses hukum masih berjalan, pembangunan gedung DPRD untuk sementara ditahan hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Penundaan pembangunan ini disebut sudah berlangsung sekitar dua tahun. DPRD Kalsel memilih tidak memaksakan pembangunan dilanjutkan karena khawatir menimbulkan persoalan baru apabila nantinya keputusan pengadilan berbeda dengan langkah pembangunan yang telah dilakukan,” ujar Alpiya Rakhman di Banjarmasin,Minggu (23/8) siang.

DPRD Kalsel sebenarnya berharap pembangunan gedung tersebut dapat segera direalisasikan agar kantor DPRD juga dapat berada di Banjarbaru, mengikuti keberadaan kantor pemerintahan provinsi lainnya. “Namun, untuk saat ini DPRD memilih menunggu hasil PK, termasuk terkait besaran ganti rugi lahan yang nantinya diputuskan oleh pengadilan,” jelasnya.

Intinya, progres pembangunan belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu kepastian hukum atas sengketa lahan.rds