BATULICIN-Untuk pertama kalinya, Lapas Kelas III Batulicin menyerahkan remisi bagi warga binaan dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (17/08/2026).
Sebanyak 394 warga binaan memperoleh remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini sebagai bagian dari pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan oleh Bupati Tanah Bumbu didampingi Kepala Lapas Batulicin, Thoha Yahya Umar Sidiq, dan Kepala Subseksi Administrasi Orientasi, Mochammad Fachri Muzhaffar.
Prosesi tersebut menjadi momentum istimewa karena untuk pertama kalinya penyerahan remisi Lapas Batulicin dilaksanakan dalam rangkaian upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Dari 394 penerima remisi, sebanyak 389 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman di Lapas. Sementara 5 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II), dengan pengurangan masa pidana yang menyebabkan masa pidananya berakhir.
Dari lima penerima RU II tersebut, tiga orang langsung bebas, sedangkan dua orang masih menjalani pidana subsider. Pemberian remisi menjadi bagian dari penghargaan atas pemenuhan persyaratan sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku.
Kepala Lapas Batulicin, Thoha Yahya Umar Sidiq, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemberian remisi juga harus dimaknai sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam menjalani proses pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan menjadikan setiap kesempatan sebagai bagian dari proses menuju kehidupan yang lebih baik,” ujar Thoha Yahya Umar Sidiq.
Sementara itu, Kepala Subseksi Administrasi Orientasi Lapas Batulicin, Mochammad Fachri Muzhaffar, menjelaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, ketelitian dalam pemenuhan data dan persyaratan menjadi bagian penting untuk memastikan hak remisi diberikan secara tepat kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan.“Kami memastikan seluruh proses administrasi remisi dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap data warga binaan diverifikasi melalui tahapan yang berlaku sehingga pemberian remisi dapat dipertanggungjawabkan dan diberikan kepada mereka yang memang memenuhi ketentuan,” jelas Mochammad Fachri Muzhaffar.
Penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan dan penghormatan terhadap hak warga binaan sesuai ketentuan Pemasyarakatan. Lapas Kelas III Batulicin berkomitmen terus memperkuat pembinaan sekaligus memastikan setiap pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.{{alf/mb03}}
