BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/8).

Penyerahan SK Remisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Gubernur H Muhidin disaksikan pimpinan Forkopimda Kalsel dan Sekdaprov Kalsel HM Syarifuddin, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, Kepala Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Kalsel, Pimpinan Instansi, Lembagadan Mitra Kerja Pemasyarakatan.

Jumlah Narapidana yang men­dapatkan remisi umum I (Pengurangan sebagian dari masa pidana) kali ini sebanyak 6.056 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (Pengurangan seluruhnya dari masa pidana) berjumlah 133 orang, terdiri 51 orang langsung bebas dan 82 orang masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.

Gubernur H Muhidin menyam­paikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam membantu warga binaan mem­perbaiki diri dan mem­persiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Saya berharap remisi ini bukan sekadar dimaknai sebagai pengu­rangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat tekad, memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan serta membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat,” ucap Gubernur H. Muhidin.

Gubenur H. Muhidin juga dalam kesempatan ini memberi pesan khusus kepada anak-anak binaan, agar jangan pernah merasa bahwa masa depan telah berakhir. Usia muda adalah kesempatan yang sangat panjang untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita.

“Kita semua tentu berharap proses pembinaan di lembaga pe­masya­rakatan tidak hanya memberikan perubahan secara administratif, tetapi benar-benar mampu membentuk karakter, keterampilan, kedisiplinan, dan kemandirian,” katanya.

Ketika nantinya kembali ke masyarakat, harap H Muhidin, saudara-saudara dapat hadir sebagai pribadi yang produktif, memiliki keterampilan, mampu bekerja, berusaha, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan.

Kemerdekaan, menurut Gubeenur H Muhidin mengajarkan bahwa selalu ada harapan untuk menjadi lebih baik. tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, tetapi setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Mari kita jadikan momentum hari kemerdekaan ke-81 ini, sebagai semangat untuk membuka lembaran baru, membangun kehidupan yang lebih baik, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, daerah, dan bangsa,” ajak Gubernur H. Muhidin.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno melaporkan untuk jumlah Satuan kerja Pemasyarakatan di Kalsel sebanyak 18 UPT terdiri dari 8 Lapas, 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),6 Rutan dan 3 Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Jumlah Warga Binaan, baik Narapidana, Anak Binaan dan Tahanan saat ini mengalami over kapasitas 99 persen dari kapasitas ynag tersedia hanya untuk 4.382 orang, kini jumlahnya mencapai 8.716 orang,” jelas Erwendi.

Erwendi menyebutkan, jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi umum I (Pengurangan sebagian dari masa pidana) kali ini sebanyak 6.056 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (Pengurangan seluruhnya dari masa pidana) berjumlah 133 orang, terdiri 51 orang langsung bebas dan 82 orang masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.

Anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP), dibagi dalam 2 kategori pula, PMP I (Pengurangan sebagian dari masa pidana ) sebanyak 9 anak dan PMP II (Pengurangan seluruhnya dari masa pidana) diterima oleh 1 anak.

Adapun besaran Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum yang diperoleh bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dan adalagi untuk narapidana yang mendapatkan Remisi Tambahan yakni Pemuka sebanyak 18 orang dan remisi tambahan Donor Darah sebanyak 1 orang.

Pada kesempatan ini pula, Erwendi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Kalsel, seluruh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, mitra kerja serta seluruh pihak yang selama ini telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan, pem­binaan, pembimbingan dan reintegrasi sosial di bidang Pemasyarakatan.

“Kolaborasi dan sinergi sluruh pihak merupakan bagian penting dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin maju dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. rin/adpim/ani