Batas antara dokumentasi dan manipulasi kini semakin kabur seiring kecerdasan buatan (AI) mampu menghasilkan gambar yang nyaris tak terbantahkan oleh mata. Contoh nyata terlihat ketika gempa bermagnitudo 7,8 mengguncang wilayah selatan Filipina pada 8 Juni 2026. Setelah peristiwa tersebut, tim pemeriksa fakta kantor berita Agence France-Presse (AFP), AFP Fact Check, mengungkap bahwa dua foto yang beredar ternyata keliru dan tidak berkaitan dengan gempa tersebut.

Dari penelusuran unggahan terdahulu dan pemeriksaan visual, AFP menemukan bahwa gambar pekerja konstruksi dihasilkan oleh AI, sedangkan foto bangunan runtuh berasal dari kejadian lain.

Dampak AI bukan sekadar memperbanyak informasi palsu. Foto autentik pundapat disangkal dengan dalih bahwa gambar serupa bisa dimodifikasi. Orang yangmemiliki bukti sebenarnya akhirnya harus menghadapi kebimbangan yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan.

Teknologi dan Harga Kebenaran

Dalam buku Power and Progress: Our Thousand-Year Struggle Over Technology and Prosperity (2023), ekonom Daron Acemoglu dan Simon Johnson mengingatkan kita bahwa kemajuan teknologi tidak otomatis membawa manfaat bagi semua orang. Hasilnya bergantung pada arah pengembangan teknologi, siapa yang mengendalikannya, serta bagaimana manfaat dan risikonya dibagikan.

Ketimpangan tersebut tampak dalam penggunaan AI untuk memanipulasi foto atau gambar. Membuat foto palsu dapat dilakukan dalam waktu singkat, sedangkan pihak yang dirugikan harus menelusuri sumber asli, memeriksa konteks, dan mengumpulkan bukti pembanding untuk membantahnya.

Bobby Chesney dan Danielle Citron juga membahas persoalan ini melalui konsep liar’s dividend dalam artikel Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security, yang terbit pada 2019 di California Law Review, Volume 107.

Konsep ini menjelaskan keuntungan yang diperoleh seseorang saat keberadaan teknologi pemalsuan dijadikan alasan untuk menyangkal bukti autentik. Orang yang dihadapkan pada rekaman yang memberatkannya dapat berdalih bahwa foto atau video itu hasil rekaan AI. Akibatnya, bukti yang sebenarnya autentik pun bisa kehilangan daya yakinnya.

Sebagai contoh, salah satu perusahaan asuransi di UK mengungkap kasus serupa dalam laporan tertanggal 5 Juni 2026. Foto sebuah van yang diunggah pemiliknya ke media sosial, diedit menggunakan AI untuk menambahkan retakan pada bagian bumper. Pelaku kemudian menggunakan foto hasil edit tersebut untuk mengajukan klaim atas kecelakaan yang tidak pernah terjadi atas nama pemilik van, disertai faktur perbaikan palsu sekitar £1.000 (allianz.co.uk, 5/06/2026).

Di Indonesia, dokumen perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XXIV/2026 memuat uraian pihak perusahaan asuransi mengenai dugaan manipulasi KTP untuk mendaftarkan polis kesehatan. Foto asisten rumah tangga pada identitas tersebut diduga diganti dengan foto orang lain. Uraian itu memang tidak membuktikan penggunaan AI dan bukan temuan final pengadilan. Tetapi kasus tersebut menunjukkan bahwa memalsukan identitas juga dapat menjadi persoalan dalam proses asuransi.

Dalam pemeriksaan klaim, foto kerusakan objek pertanggungan tidak serta-merta menjelaskan kapan kerusakan terjadi atau apa penyebabnya. Pemeriksa perlu mencocokkannya dengan kronologi, kondisi fisik, laporan survei, dan dokumen pendukung. Menerima gambar begitu saja berisiko meloloskan rekayasa. Di lain sisi, kecurigaan tak berdasar tentu dapat merugikan pemegang polis yang benar-benar mengalami kerugian.

Siapa Menanggung Beban Pembuktian?

Tertanggung (nasabah) perlu menyampaikan bukti kerugian untuk mendukung klaimnya. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1865 KUH Perdata, yang mewajibkan pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa untuk membuktikannya. Dalam sengketa klaim asuransi, pembuktian perlu mempertimbangkan dalil kedua pihak, ketentuan polis, dan bukti yang tersedia.

Jika penanggung (perusahaan asuransi) mendalilkan adanya pemalsuan, dugaan itu juga perlu didukung bukti relevan dan dapat diuji. Kedua pihak perlu mempertanggungjawabkan dalilnya dengan bukti yang memadai.

Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir melalui UUNo. 1 Tahun 2024, mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengakuan tersebut tetap perlu disertai penilaian terhadap keaslian dan kebenaran isi bukti yang diajukan. Untuk membantu menelusuri asal-usul dan riwayat perubahan konten digital, tersedia teknologi Content Credentials menggunakan standar Coalition for Content Provenance and Authenticity (C2PA).

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar keaslian foto, tetapi keadilan dalam menentukan kebenaran. Ketika keraguan mudah diciptakan dan bukti mudah disangkal, orang yang berbohong mendapat celah untuk mengelak, sementara orang yang dirugikan harus bekerja lebih keras untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi.