JAKARTA – Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum 2027. Namun, belum diketahui apakah formula kenaikan upah yang baru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2025, formula kenaikan upah minimum wajib diumumkan pada November hingga Desember. Selanjutnya, kenaikan upah akan resmi berlaku mulai 1 Januari.
Kalangan buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 minimal sebesar 7,5%-9,5%. Usulan tersebut disampaikan oleh para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI, Said Ibal menjelaskan formulasi kisaran kenaikan upah minimum tersebut dihitung berdasarkan kombinasi variabel laju inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, serta kalkulasi indeks tertentu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2026.
“Kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%,” kata Said. Said menjelaskan batas atas kenaikan UMP 2027 hingga 9,5% itu dirumuskan untuk daerah berperekonomian tinggi. Sementara itu, batas bawah ditetapkan di angka 7,5% untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang cenderung rendah.
Pengusulan kenaikan UMP 2027 ini diharapkan dapat menjadi rujukan awal bagi Dewan Pengupahan Nasional dalam merumuskan ketetapan angka final sebelum disahkan secar resmi oleh tiap pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 7%-9% yang disampaikan kalangan buruh akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan penetapan upah minimum 2027. Yassierli mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu membahas kebijakan pengupahan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasioal (Depenas). Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Langkah pertama, kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas, kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Nah, itu kita bahas dulu di Depenas nanti,” kata Yassierli.
Yassierli juga menegaskan gubernur tetap memiliki kewenangan untuk menentukan besara UMP dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah. “Kalau masalah besaran kan nanti, formulanya itu sesuai dengan semangat undang-undang yang baru, tetap gubernur yang akan menentukan, ya. Masukan dari Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.
Saat ditanya apakah formula pengupahan akan sama seperti tahun sebelumnya, Yassierli menegaskan bahwa penetapan kali ini mengacu pada undang-undang yang baru.
Terkait dengan usulan kenaikan UMP sebesar 7%-9% ari kalangan buruh, Yassierli menyebut angka tersebut merupakan aspirasi yang akan dikaji lebih lanjut dalam proses pembahasan pengupahan. Dia mengatakan Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi bagian dari proses kajian sebelum penetapan besaran upah minimum dilakukan. “Iya, itu kan satu masukan dari buruh. Nanti kan tentu juga nanti dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah,” katanya. bisn/mb06
