JAKARTA – Pemerintah menetapkan formula ke­naikan upah minimum 2027. Namun, belum di­ketahui apakah formula kenaikan upah yang baru.

Mengacu pada Peraturan Pe­me­rintah (PP) No.49/2025, for­mu­la kenaikan upah minimum wajib diumumkan pada No­vem­ber hingga Desember. Se­lan­jut­nya, kenaikan upah akan resmi ber­laku mulai 1 Januari.

Kalangan buruh sebelumnya m­engusulkan kenaikan upah mi­ni­mum provinsi (UMP) 2027 mi­ni­mal sebesar 7,5%-9,5%. Usul­an tersebut disampaikan oleh para pe­kerja yang tergabung dalam Kon­federasi Serikat Pekerja In­do­nesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Ibal men­jelaskan formulasi kisaran ke­na­ikan upah minimum tersebut di­hi­tung berdasarkan kombinasi va­ri­abel laju inflasi, tingkat per­tum­buhan ekonomi, serta kal­ku­la­si indeks tertentu sesuai ke­ten­tu­an Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2026.

“Kenaikan upah minimum se­ca­ra rata-rata nasional itu adalah 7,7%,” kata Said. Said men­je­las­kan batas atas kenaikan UMP 2027 hingga 9,5% itu di­ru­muskan untuk daerah ber­pere­konomian tinggi. Sementara itu, batas bawah ditetapkan di angka 7,5% untuk dae­rah dengan pertumbuhan eko­no­mi yang cenderung rendah.

Pengusulan kenaikan UMP 2027 ini diharapkan dapat men­jadi rujukan awal bagi Dewan Pe­ngupahan Nasional dalam me­rumuskan ketetapan angka final se­belum disahkan secar resmi oleh tiap pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menteri Ke­te­na­gakerjaan (Menaker) Yassierli men­yatakan usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) se­besar 7%-9% yang disam­pai­kan kalangan buruh akan menjadi sa­lah satu bahan pertimbangan da­lam pembahasan penetapan upah minimum 2027. Yassierli mengatakan peme­rin­tah akan terlebih dahulu mem­bahas kebijakan pengupahan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan De­wan Pengupahan Nasioal (De­pe­nas). Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan ke­bu­tuhan hidup layak (KHL) se­ba­gaimana diamanatkan undang-undang.

“Langkah pertama, kita tentu pembahasan dulu di LKS Trip­nas, kemudian di Depenas, kita ha­rus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan me­m­per­timbangkan KHL. Nah, itu kita bahas dulu di Depenas nanti,” kata Yassierli.

Yassierli juga menegaskan gubernur tetap memiliki ke­we­nangan untuk menentukan besara UMP dengan memper­tim­ba­ng­kan masukan dari Dewan Peng­u­pahan Daerah. “Kalau masalah besaran kan nanti, formulanya itu sesuai dengan semangat un­dang-undang yang baru, tetap gu­bernur yang akan menentukan, ya. Masukan dari Dewan Peng­u­pahan Daerah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah formula pe­ngupahan akan sama seperti ta­hun sebelumnya, Yassierli me­negaskan bahwa penetapan kali ini mengacu pada undang-un­da­ng yang baru.

Terkait dengan usulan kena­ikan UMP sebesar 7%-9% ari ka­langan buruh, Yassierli men­yebut angka tersebut merupakan as­pirasi yang akan dikaji lebih lan­jut dalam proses pembahasan pengupahan. Dia mengatakan Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi bagian dari proses ka­jian sebelum penetapan be­saran upah minimum dilakukan. “Iya, itu kan satu masukan dari buruh. Nanti kan tentu juga nanti dikaji di Dewan Peng­u­pah­an Nasional, nanti juga Dewan Pe­ngupahan Daerah,” katanya. bisn/mb06