TANJUNG – Sat Reskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (55), warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10) siang, di Jalan A Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, di dukung personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang, dan dilakukan di halaman rumah korban SAH (50), di Desa Seradang, Kecamatan Haruai.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban selesai mandi setelah pulang bekerja, dan ingin memeriksa tangki bahan bakar sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah.

“Korban kemudian berencana mengisi bahan bakar untuk persiapan bekerja pada sif berikutnya,” ucapnya, Rabu (28/10).

Ia menambahkan, saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, ia mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika diperiksa, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

“Korban kemudian meminta bantuan keponakannya berinisial WA, yang rumahnya berada di seberang rumah korban untuk mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut belum berhasil menemukan kendaraan yang hilang,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor warna hitam merah, dan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta.

Terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Nasional. Berdasarkan laporan, terduga pelaku diketahui merupakan seorang residivis.

“Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan kendaraan tersebut turut di sita sebagai barang bukti,” pungkasnya. yan/yos