Oleh: Salma Ummu Annisa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026.

Lembaga antirasuah tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya disebut merupakan adik kandung sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB. Ironisnya, praktik penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) ini diduga telah berlangsung sejak 2022. Artinya, dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan keadaan darurat justru diduga diselewengkan di tengah bencana banjir, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menambah penderitaan rakyat.

Nestapa di Tengah Kondisi Darurat

Kasus ini bukan sekadar kejahatan kerah putih biasa. Ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Dugaan korupsi tersebut muncul ketika masyarakat berada dalam kondisi paling rentan dan membutuhkan pertolongan segera. Dana yang semestinya dialokasikan untuk menyelamatkan nyawa, menyediakan tenda pengungsian, obat-obatan, dan kebutuhan logistik justru diduga menjadi sasaran keserakahan oknum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam melindungi masyarakat.

Hilangnya benteng keimanan dapat membuat para pemangku kebijakan kehilangan rasa takut untuk melakukan kemaksiatan dan memakan harta haram. Cengkeraman sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan praktis, dinilai turut mendorong lunturnya hati nurani. Akibatnya, sebagian orang tega menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain.

Sistem politik dan ekonomi kapitalisme saat ini juga dinilai membuka celah korupsi yang lebar. Mulai dari mahalnya biaya politik yang berpotensi memicu praktik jual beli jabatan, lingkaran politik balas budi, hingga penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok pemilik modal, termasuk vendor dan korporasi. Lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggara negara semakin memperbesar peluang terjadinya penyimpangan. Dalam pandangan ini, korupsi bukan sekadar anomali atau kebetulan, melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan sistem yang berorientasi pada kepentingan materi.

Sanksi hukum terhadap pelaku korupsi pun kerap dinilai belum cukup tegas dan belum sepenuhnya memberikan efek jera (deterrent effect). Ketika hukuman dianggap tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, tindak pidana korupsi berisiko dipandang sebagai biaya yang harus ditanggung demi mendapatkan keuntungan besar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Diperlukan upaya mendasar untuk membangun integritas individu, memperkuat pengawasan, dan memastikan kekuasaan dijalankan demi kepentingan rakyat. Dalam perspektif Islam, salah satu jalan yang ditawarkan adalah perubahan paradigma melalui penerapan sistem kehidupan yang berlandaskan syariat Islam.

Islam sebagai Solusi

Dalam pandangan Islam, negara wajib hadir di garda terdepan, terutama ketika rakyat tertimpa musibah. Pemimpin tidak seharusnya menjadikan jabatan sebagai ladang bisnis, melainkan sebagai amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Negara berperan sebagai pengurus (raa’in) sekaligus pelindung (junnah) yang bertanggung jawab menjaga keselamatan jiwa dan harta masyarakat.

Islam juga menempatkan ketakwaan sebagai fondasi penting dalam mencegah korupsi. Ketakwaan yang tertanam dalam diri individu, termasuk pejabat negara, akan melahirkan kesadaran bahwa setiap perbuatan berada dalam pengawasan Allah Swt. Keyakinan bahwa Allah Maha Melihat diharapkan mampu mencegah seseorang melakukan kecurangan dan kemaksiatan, sekalipun tidak ada manusia yang mengawasinya.

Selain membangun ketakwaan individu, Islam menekankan pentingnya pendidikan berbasis akidah untuk membentuk sumber daya manusia yang berintegritas. Pada tingkat kelembagaan, pengawasan terhadap kekayaan pejabat juga perlu dilakukan secara ketat, baik sebelum maupun selama menjabat. Apabila ditemukan peningkatan kekayaan yang tidak wajar, perlu dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harta yang terbukti berasal dari tindak pidana harus dipulihkan dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang sah.

Dalam sistem Khilafah, korupsi yang berkaitan dengan penggelapan harta publik dapat dikategorikan sebagai ghulul, yakni pengkhianatan terhadap amanah. Pelakunya dapat dikenai sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas yang berwenang berdasarkan ketentuan syariat. Penjatuhan sanksi harus mempertimbangkan bukti, tingkat pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi dalam Islam diarahkan untuk memberikan efek pencegahan (zawajir) sekaligus menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar penangkapan dan penjatuhan hukuman. Diperlukan sistem pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang adil, serta pembentukan karakter yang menjadikan amanah sebagai prinsip utama dalam menjalankan kekuasaan.

Hanya dengan membangun tata kelola yang bersih, menutup celah penyalahgunaan wewenang, dan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas, dana publik dapat dikelola secara amanah. Penanggulangan bencana pun seharusnya menjadi sarana untuk melindungi dan memulihkan kehidupan masyarakat, bukan kesempatan bagi segelintir orang untuk memperkaya diri. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban dari pengkhianatan terhadap amanah publik.