TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo berhasil mengungkap delapan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika, dan mengamankan 10 orang dengan barang bukti ratusan gram sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan operasi kepolisian dengan Sandi Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan pada 9 hingga 25 Oktober 2026.

“Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak, berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat,” katanya, Selasa (27/10).

Adapun 10 orang yang diamankan, masing-masing berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42). “Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 167,51 gram,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, petugas juga menemukan sejumlah alat dan kemasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital.

“Berdasarkan hasil penanganan perkara, delapan orang di proses melalui penyidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika, sedangkan dua orang lainnya, yakni MUL dan SN, ditindaklanjuti melalui mekanisme rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika, serta meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat,” pungkasnya. yan/yos