Oleh: Salma Ummu Annisa

Kabut asap ekstrem akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memaksa sejumlah sekolah beralih ke metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan darurat ini diambil untuk melindungi siswa dari ancaman gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), di tengah memburuknya kualitas udara akibat asap karhutla.

Namun, di balik upaya melindungi kesehatan anak, penerapan PJJ yang berkepanjangan juga berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam pemenuhan hak pendidikan. Jika ditinjau dari perspektif Islam, kondisi ini membutuhkan solusi menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada proses pembelajaran, tetapi juga menyentuh akar persoalan, yaitu kerusakan lingkungan dan lemahnya upaya pencegahan karhutla.

Dampak Karhutla terhadap Pendidikan Anak

Peralihan mendadak dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ke PJJ akibat polusi asap dapat menimbulkan berbagai persoalan dalam proses belajar-mengajar.

Pertama, risiko penurunan efektivitas pembelajaran atau learning loss. Pembelajaran daring tidak selalu dapat menggantikan interaksi langsung antara guru dan siswa. Kondisi ini terutama menjadi tantangan bagi siswa kelas rendah di tingkat SD/MI yang masih membutuhkan pendampingan intensif. Akibatnya, pemahaman terhadap materi pelajaran berpotensi tidak optimal.

Kedua, kesenjangan akses teknologi. Tidak semua siswa di wilayah terdampak memiliki perangkat pembelajaran yang memadai atau jaringan internet yang stabil. Keterbatasan tersebut dapat memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah dan antarkelompok masyarakat di Kalsel.

Ketiga, bertambahnya beban keluarga. PJJ menuntut orang tua membagi waktu antara pekerjaan, urusan rumah tangga, dan pendampingan belajar anak. Pada saat yang sama, kebutuhan kuota internet dan fasilitas belajar tambahan dapat meningkatkan pengeluaran keluarga, terutama bagi mereka yang kondisi ekonominya terbatas.

Situasi ini memperlihatkan bahwa kebijakan darurat untuk melindungi kesehatan anak perlu disertai langkah konkret agar hak pendidikan mereka tetap terpenuhi. Anak tidak seharusnya menjadi pihak yang paling dirugikan akibat bencana lingkungan yang berada di luar kendali mereka.

Karhutla dan Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan

Islam memandang kelestarian alam dan pendidikan sebagai dua aspek penting dalam kehidupan manusia. Menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) dan memelihara akal (hifz al-’aql) merupakan bagian dari tujuan syariat. Karena itu, upaya melindungi anak dari bahaya asap karhutla sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan.

PJJ pada dasarnya merupakan langkah darurat untuk menjaga keselamatan siswa. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya solusi. Akar persoalan berupa kebakaran hutan dan lahan harus ditangani secara serius melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41).

Ayat tersebut mengingatkan manusia agar tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan. Dalam konteks karhutla, pembukaan lahan dengan cara membakar yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat merupakan tindakan yang harus dicegah dan ditindak sesuai hukum.

Negara perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembakaran lahan, memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Apabila kebakaran terbukti dilakukan secara sengaja atau melanggar ketentuan hukum, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban, baik individu maupun korporasi.

Dalam perspektif hukum Islam, sanksi ta’zir dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilarang syariat dan tidak memiliki ketentuan sanksi tertentu yang telah ditetapkan. Penerapannya berada dalam kewenangan otoritas yang sah dengan memperhatikan bukti dan ketentuan hukum. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih ad-dhararu yuzal, yang berarti kemudaratan harus dihilangkan.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah asap menyelimuti permukiman. Pencegahan dan penindakan terhadap penyebab kebakaran harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampaknya.

Negara Wajib Menjamin Pendidikan dalam Situasi Darurat

Dalam pandangan Islam, penguasa merupakan pengurus urusan rakyat (ra’iyun) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan dan perlindungan kesehatan. Ketika bencana terjadi, negara tidak seharusnya membebankan seluruh persoalan pendidikan kepada guru dan orang tua.

Pemerintah perlu memastikan tersedianya fasilitas pembelajaran darurat yang dapat diakses semua siswa. Bentuknya dapat berupa bantuan kuota internet, peminjaman atau pembagian perangkat belajar bagi keluarga kurang mampu, penyediaan bahan ajar cetak, serta alternatif pembelajaran bagi wilayah dengan jaringan internet terbatas.

Perlindungan kesehatan juga harus menjadi perhatian utama. Pemerintah perlu menyediakan informasi kualitas udara yang mudah diakses, membagikan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel asap, serta memberikan layanan pemeriksaan dan penanganan kesehatan bagi anak yang mengalami gangguan pernapasan. Penggunaan pembersih udara dapat dipertimbangkan pada fasilitas tertentu sesuai kebutuhan dan kemampuan yang tersedia.

Selain itu, kebijakan pembelajaran selama masa krisis perlu disesuaikan dengan kondisi siswa. Guru dapat memprioritaskan materi esensial, memberikan tugas secara proporsional, dan menghindari beban akademik berlebihan. Penyesuaian ini penting agar anak tetap memperoleh hak belajar tanpa mengorbankan kesehatan fisik dan kesejahteraan psikologis mereka.

Peran Keluarga dan Masyarakat

Di tengah situasi darurat, keluarga tetap memiliki peran penting dalam mendampingi pendidikan anak. PJJ dapat menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan orang tua dalam proses belajar di rumah. Pendampingan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan akhlak, pembiasaan ibadah, membaca Al-Qur’an, dan penanaman nilai-nilai kebaikan sesuai usia anak.

Meski demikian, tanggung jawab tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan setiap keluarga. Orang tua yang harus bekerja atau memiliki keterbatasan fasilitas tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Sekolah dan pemerintah perlu menyediakan dukungan yang realistis dan mudah diakses.

Masyarakat juga dapat mengambil peran melalui gotong royong dan solidaritas sosial. Individu yang mampu, komunitas pendidikan, lembaga sosial, serta lembaga zakat dapat membantu keluarga kurang mampu memperoleh perangkat belajar, akses internet, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Bantuan tersebut perlu disalurkan secara tepat sasaran agar anak-anak dari keluarga rentan tidak tertinggal dalam proses pembelajaran.

Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi penting agar perlindungan kesehatan dan pemenuhan hak pendidikan dapat berjalan beriringan.

Menyelamatkan Lingkungan, Melindungi Generasi

Persoalan PJJ akibat karhutla di Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dapat berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan dan masa depan pendidikan generasi muda.

PJJ mungkin diperlukan sebagai langkah sementara untuk melindungi siswa dari paparan asap. Namun, solusi jangka panjang harus diarahkan pada pencegahan karhutla, penegakan hukum yang adil, pemulihan lingkungan, dan jaminan keberlangsungan pendidikan dalam situasi darurat.

Islam menawarkan pandangan yang menempatkan perlindungan jiwa, pemeliharaan akal, tanggung jawab negara, dan kepedulian sosial sebagai bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip-prinsip tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik.

Jangan sampai anak-anak harus terus kehilangan kesempatan belajar akibat bencana lingkungan yang berulang. Memadamkan api karhutla, menindak pelaku perusakan lingkungan, dan menjamin hak pendidikan anak merupakan bagian dari tanggung jawab bersama demi melindungi kesehatan serta masa depan generasi penerus bangsa.