JAKARTA – Menteri Ke­te­na­ga­kerjaan (Menakr) Yassierli me­ngungkapkan kelanjutan pem­ba­hasan besaran upah minimum pro­vinsi (UMP) 2027. Me­nu­rut­­­nya, pembahasan UMP tahun de­pan masih akan dilakukan di Lem­baga Kerja Sama Tripartit Na­sional (LKS Tripnas) dan De­wan Pengupahan Nasional (De­pe­nas) berdasarkan ketentuan da­lam Undang-undang (UU) Pe­lin­dungan Ketenagakerjaan, mes­kipun belum memberikan pe­rincian.

“Nanti akan dibahas dulu di LKS Tripnas, kemudian masuk ke Depenas. Poin-poinnya kita me­ngikuti ke undang-undang ya­ng baru,” kata Yassierli usai Ra­kernas KEK di Kantor Ke­menko Perekonomian, Jakarta Pu­sat.

Dia melanjutkan, pem­ba­has­an tersebut mengacu pada ber­bagai amanat UU Pelindungan Ke­tenagakerjaan atas ketentuan pe­ngupahan, seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai per­timbangan dalam perumusan ke­naikan upah hingga me­to­do­logi survei KHL Yassierli lantas men­jelaskan bahwa Kemnaker te­lah mengantongi data KHL un­tuk masing-masing provinsi pa­da tahun lalu, dan me­nar­get­kan data KHL dapat diperluas hi­ngga tingkat kabupaten/kota.

Dengan demikian, pe­ne­tap­an UMP 2027 akan dilakukan oleh masing-masing gubernur ber­dasarkan usulan Dewan Pe­ng­upahan tingkat provinsi. “Nan­ti kan itu [ditetapkan] gu­bernur sesuai dengan masukan da­ri Depeprov,” ujarnya.

Yassierli mengatakan usulan ke­naikan upah dari buruh akan men­jadi salah satu masukan yang di­kaji oleh Dewan Pengupahan Na­sional dan Dewan Pe­ng­u­pah­an Daerah sebelum penetapan UMP 2027.

Dia menegaskan besaran ak­hir UMP bukan ditentukan la­ng­sung oleh kementerian, me­la­in­kan oleh gubernur dengan mem­pertimbangkan masukan De­wan Pengupahan Daerah.

“Itu kan satu masukan dari bu­ruh, nanti tentu dikaji di De­wan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Dae­rah,” jelas Yassierli.

Sebelumnya, buruh dari Kon­federasi Serikat Pekerja In­do­nesia (KSPI) meminta ke­na­ik­an upah minimum 2027 be­ra­da pada kisaran 7,5% hingga 9,5%, berdasarkan kondisi in­fla­si maupun pertumbuhan eko­no­mi di masing-masing wi­la­yah.

Presiden KSPI Said Iqbal me­nuturkan bahwa penentuan UMP maupun upah minimum ek­toral (UMS) semestinya masih me­ngacu kepada Peraturan Pe­me­rintah (PP) No. 49/2025. “Atur­an tersebut dikatakan ke­naikan upah minimum ber­da­sar­kan inflasi, pertumbuhan ek­o­no­mi, dan indeks tertentu. In­deks tertentunya adalah 0,5 sam­pai dengan 0,9. Dengan de­mi­kian kenaikan upah minimum ta­hun 2027 pun dapat kita hitung se­karang,” kata Iqbal dalam kon­ferensi pers.

Konfederasi Serikat Pekerja In­donesia (KSPI) dan Partai Bu­ruh mengusulkan kenaikan upah mi­nimum 2027 sebesar 7,5-9,5 per­sen.

Mereka juga menyiapkan ak­si bergelombang di 38 pro­vinsi pada 15-30 Oktober 2026 un­tuk mengawal penetapan upah di daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah (P) Nomor 49 Tahun 2025 ten­ta­ng Perubahan Kedua atas PP No­m­or 36 Tahun 2021 tentang Pe­ngupahan, formula pen­ye­su­ai­an upah yang mem­per­tim­ba­ng­kan inflasi, pertumbuhan eko­no­mi, dan indeks tertentu atau al­fa sebesar 0,5-0,9.

KHL tetap menjadi per­­tim­ba­ngan dalam penetapan upah mi­nimum meski tidak dihitung se­cara langsung dalam formula pen­yesuaiannya. bisn/mb06