BANJARMASIN – Jembatan penghubung Cemara Ujung – Sungai Andai (CUSA) yang dibangun Pemerintah Kota Banjarmasin pada -2024 – 2025 hingga saat ini masih belum bisa difungsikan. Padahal jembatan dibangun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan skema tahun jamak (multiyears) bertujuan menjadi jalur alternatif warga setempat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjarmasin, Chandra Iriandy memastikan, jembatan dengan panjang total sekitar 260 meter dan bentang utama 80 meter ini diproyeksikan dilanjutkan perbaikannya pada 2027 mendatang.
Chandra mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan konstruksi jembatan dengan penambahan struktur pile slab. Struktur tersebut merupakan pelat beton yang ditopang oleh tiang pancang untuk meningkatkan daya dukung pada kondisi tanah lunak di sekitar oprit jembatan.
“Saat ini proyeksi penanganan masih dalam tahap koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan aspek pengawasan internal terpenuhi,” kata Chandra, akhir pekan lalu.
Selain itu, kajian evaluasi teknis juga masih berlangsung. Kajian ini diperlukan untuk memastikan tahapan pekerjaan berikutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku. “Pekerjaan ini disesuaikan dengan hasil evaluasi menyeluruh serta kesiapan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya lagi
Pihaknya berharap dengan perkuatan pile slab tersebut, konstruksi jembatan CUSA nantinya lebih kokoh dan dapat difungsikan secara aman oleh masyarakat untuk mendukung mobilitas warga Banjarmasin Utara.
Pembangunan jembatan CUSA sendiri, bertujuan agar dapat mengurai kemacetan di perempatan Sungai Andai – Sultan Adam, Banjarmasin Utara. Selama ini lebih dari 40 ribu warga Sungai Andai menggantungkan akses keluar-masuk pada satu titik perempatan tersebut, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
Berdasarkan desain awal, jembatan CUSA dirancang sebagai jembatan gantung yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat hanya diperbolehkan untuk kepentingan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. via
