BANJARMASIN – Jajaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin turut terlibat dalam penertiban dan pembongkaran bangunan terbengkalai di kawasan Wisata Kampung Ketupat, Kelurahan Sungai Baru, Minggu (18/10) pagi.
Penertiban tersebut melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin bersama unsur TNI-Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, mengatakan keterlibatan jajarannya merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah kota dalam membenahi kawasan wisata tersebut.
“Sesuai arahan Wali Kota, kami jajaran Bagian Umum Setdako Banjarmasin turut terlibat dalam kegiatan penertiban ini. Sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah kota dalam membenahi kawasan Wisata Kampung Ketupat,” ujar Zazuli.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah bangunan dibongkar, mulai dari bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga bangunan amfiteater. Pembongkaran dilakukan menggunakan godam, cangkul, gergaji mesin, dan peralatan lainnya.
Zazuli mengatakan penertiban menjadi bagian dari upaya menyiapkan lokasi agar dapat ditata kembali setelah sekian lama tidak termanfaatkan secara optimal. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan terbengkalai kini menjadi lebih terbuka.
“Tujuannya agar lebih tertib dan dapat dipersiapkan untuk rencana pembenahan selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, tim Dinas PUPR telah melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan di kawasan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat kerusakan mencapai lebih dari 60 persen dan sejumlah bangunan dinilai rusak total.
Sementara pengelola sebelumnya, PT Juru Supervisi Indonesia menyatakan bersedia menyerahkan seluruh aset di kawasan Kampung Ketupat kepada Pemerintah Kota Banjarmasin. Aset yang diserahkan meliputi satu unit gapura, satu unit amfiteater, serta 14 stan UMKM. Perusahaan tersebut juga mengakui kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 408 juta kepada Pemko Banjarmasin dan berkomitmen melunasinya secara bertahap selama dua tahun hingga akhir 2028. via
