AMUNTAI- Bupati HSU H. Sahrujani bersama Wakil Bupati Hero Setiawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara yang digelar di lantai 2 Gedung DPRD HSU. Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus penyampaian penjelasan kepala daerah atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Dua Raperda yang menjadi agenda pengambilan keputusan tersebut meliputi Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor serta Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sahrujani juga menyampaikan penjelasan pemerintah daerah atas RAPBD Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2027.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sahrujani menegaskan, bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian dan kemudahan berusaha, serta menata penyelenggaraan reklame agar lebih tertib, aman, estetis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mencermati proses pembahasan dan hasil penyempurnaan bersama, Pemerintah Kabupaten HSU menyatakan, menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sahrujani juga menegaskan, komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan kedua Perda tersebut secara efektif, transparan, dan akuntabel. Koordinasi dengan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan akan terus dilakukan agar tujuan pengaturan dapat tercapai serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Sebelum kedua Raperda ditetapkan, proses selanjutnya tetap memperhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ia memaparkan, bahwa rancangan anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan belanja, kemampuan pembiayaan, serta prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam pemaparannya, pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp1.358.330.342.620 atau sekitar Rp1,358 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 4,08 persen dibandingkan pendapatan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Penurunan tersebut terutama terjadi pada target pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta pos lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1.667.667.485.658 atau sekitar Rp1,668 triliun, turun sekitar 9,09 persen dibandingkan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
Secara terperinci, alokasi belanja daerah direncanakan terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.180.831.204.841, belanja modal Rp247.703.295.039, belanja tidak terduga Rp25.882.185.778, serta belanja transfer sebesar Rp213.250.800.000.
Adapun kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp309.337.143.038 yang direncanakan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai estimasi yang sama.
Bupati Sahrujani menekankan bahwa penyusunan RAPBD 2027 tidak hanya berkaitan dengan perencanaan pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Menurutnya, setiap kebijakan dan alokasi anggaran harus diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.{[suf/mb03]}
