AKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja In­do­ne­sia (KSPI) mendesak pemerintah membatasi pe­ng­gunaan pekerja alih daya (outsourcing) dan me­nghapus ketentuan pembayaran pesangon se­b­esar 0,5 kali ketentuan.

Mereka meminta aturan pe­lak­sana segera disesuaikan degan Un­dang-Undang Pelindungan Ke­tenagakerjaan yang baru.

Presiden KSPI merangkap Ke­tua Partai Buruh Said Iqbal me­ngatakan pembatasan out­sour­cing perlu dilakukan untuk mem­per­jelas status hubungan kerja dan hak pekerja.

Said juga meminta pe­me­rin­tah memastikan pekerja yang ter­ke­na pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima pesangon pa­li­ng sedikit satu kali ketentuan.

“Kami meminta Menteri Te­na­ga Kerja (Yassierli) segera me­ng­eluarkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak boleh lagi mem­bayar pesangon 0,5 kali, ta­pi paling sedikit satu kali,” ujar Said.

Menurut Said, undang-un­dang baru membatasi pekerjaan ya­ng dapat menggunakan tenaga out­sourcing pada empat kategori pe­nunjang, yakni katering, kea­man­an, kebersihan, dan pe­ng­e­mudi.

Ia meminta Menteri Ke­te­na­ga­kerjaan menyesuaikan pe­ra­tur­an mngenai pekerja alih daya agar se­jalan dengan ketentuan ter­se­but.

Said juga menyoroti pe­ng­gu­na­an status ‘mitra’ untuk pekerja di PT Pos. Ia berencana m­e­la­ku­kan inspeksi ke kantor pe­ru­sa­haan tersebut di Pasar Baru, Ja­karta, pada Rabu (14/10), ber­sa­ma Kementerian K­e­te­na­ga­ker­jaan untuk mendorong kejelasan hu­bungan kerja. “Saya ingin mem­berikan contoh, BUMN ha­rus tunduk pada undang-un­da­ng,” ujarnya.

Selain pembatasan out­sou­r­ci­ng dan aturan pesangon, KSPI dan Partai Buruh menyoroti pe­ne­tapan upah minimum 2027.

Mereka mengusulkan ke­na­ik­an sebesar 7,5-9,5 persen dan me­minta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) ser­ta upah minimum sektoral pro­vinsi (UMSP) pada 1 November 2026.

Said yang juga Penasihat Khu­sus Presiden Bidang Ke­te­na­gakerjaan dan Kesejahteraan Bu­ruh menegaskan upah mi­ni­mum sektoral harus lebih tinggi da­ripada upah minimum umum di wilayah yang sama.

Ia juga menyoroti sengketa upah minimum sektoal di Jawa Ba­rat dan meminta pemerintah pro­vinsi menindaklanjuti putusan pe­ngadilan terkait persoalan ter­sebut.

Said meminta gubernur me­ng­hormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis in­dus­tri serta besaran upah mi­nimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang telah dibahas me­lalui dewan pengupahan.

Untuk mengawal tuntutan ter­sebut, KSPI dan Partai Buruh men­yiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Ok­to­ber 2026. Aksi itu akan di­a­rah­kan ke pemerintah daerah un­tuk mengawal penetapan upah mi­nimum di masing-masing wi­layah.

“Buruh akan berjuang. Ada ak­si-aksi di bulan Oktober ini, se­kitar kurun waktu 15 Oktober sam­pai 30 Oktober, ada aksi ber­gelombang di daerah,” ujar Said.

Sebelumnya, DPR me­ng­e­sah­kan Rancangan Undang-Un­dang (RUU) Pelindungan Ke­te­na­­gakerjaan menjadi undang-un­dang dalam rapat paripurna pada Se­lasa (6/10).

Aturan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang men­ca­kup hubungan kerja, tenaga ker­ja asing, hingga pengupahan, se­ba­gai tindak lanjut Putusan Mah­kamah Konstitusi. cnn/mb06